Majelis Hakim PN Sumbawa Resmi Dilaporkan ke KY

oleh -224 Dilihat
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sumbawa (Foto: samawarea.com)

Sumbawa Besar, SR (28/04)

Cafe Batu Gong Dihancurkan

Para pengusaha Café Batu Gong (Bagong) telah secara resmi melaporkan majelis hakim Pengadilan Negeri Sumbawa yang diketuai Panji Surono SH MH beranggotakan M Nur Salam SH dan Ni Made Kushandari SH ke Komisi Yudisial (KY). Laporan 36 pengusaha café (Sahoda Cs) yang didampingi kuasa hukumnya Dr Umaiyah SH MH ini karena menduga majelis hakim melakukan tindakan pelanggaran kode etik dan perilaku, menyusul putusan sela sidang Gugatan Batu Gong belum lama ini. Majelis hakim menyatakan tidak berwenang mengadili perkara gugatan perdata senilai Rp 23 miliar yang diajukan Sahoda Cs terhadap Pemda Sumbawa ini, karena merupakan kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Mataram.

Untuk diketahui laporan pengusaha café ini ditembuskan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Mahkamah Agung (MA), Pengadilan Tinggi Mataram maupun Pengadilan Negeri Sumbawa.

Mewakili para pengusaha café, Sahoda dalam keterangan persnya, Minggu (27/4), menyatakan laporan ke KY ini dilayangkan karena tindakan majelis hakim itu sangat merugikan puluhan pengusaha cafe, mengingat putusan sela yang diambil setelah persidangan masuk dalam tahap pembuktian. Sikap dan tindakan majelis hakim ini membuat pengusaha café selaku penggugat bingung. “Bagaimana mungkin kami mengajukan gugatan ke PTUN, karena tidak ada SK yang menyatakan atau memerintahkan untuk merobohkan bangunan milik kami, terlebih surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh DPRD Sumbawa itu keluar pada Tahun 2011 tanpa diketahui puluhan pengusaha cafe Batu Gong,” papar Sahoda yang tercatat sebagai salah satu mahasiswa UNSA ini.

Surat rekomendasi DPRD Sumbawa ini lanjut Sahoda, ditindaklanjuti Bupati Sumbawa dengan mengeluarkan surat peringatan. Secara logika, majelis hakim Panji Surono SH MH dkk mengetahui bahwa perkara aquo tidak mungkin diajukan ke PTUN karena telah melebihi batas waktu 90 hari. Karenanya tindakan ketiga hakim mengeluarkan putusan sela telah melanggar ketentuan hukum acara, dimana dalam jawaban Bupati Sumbawa tidak ada eksepsi mengenai kewenangan absolut dan bahkan acara persidangan sudah masuk dalam tahap pembuktian. Seharusnya hakim memberikan putusan sela sebelum agenda pembuktian sehingga patut diduga para terlapor (Panji Surono SH MH dkk) ada permainan dengan Pemda Sumbawa. “Berdasarkan alasan yang kami kemukakan itu, maka jelaslah terlapor majelis hakim ini telah melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim yang seharusnya berprilaku jujur, arif dan bijaksana serta bersikap profesional,” tandas Sahoda.

Ia menjelaskan laporan ke KY ini berawal dari penggusuran lahan usaha milik mereka di daerah wisata Batu Gong Kecamatan Labuhan Badas yang dilakukan secara sepihak oleh Pemda Sumbawa. Tindakan itu menyebabkan mereka mengalami kerugian mencapai Rp 23 miliar. Padahal lahan yang mereka tempati berstatus hak milik dan usaha yang dijalankan mengantongi izin usaha yang rata-rata masih berlaku hingga Tahun 2014.

Sebelum dirobohkan, DPRD Sumbawa menerbitkan surat rekomendasi No. 10 Tahun 2010 untuk menutup tempat usaha cafe di Batu Gong. Kenyataannya ungkap Sahoda bukannya menutup aktivitas usaha, melainkan merobohkan semua bangunan milik pengusaha cafe tanpa adanya relokasi ataupun ganti rugi terhadap bangunan yang dibangun dengan susah payah.

Akibat tindakan Pemda Sumbawa tersebut, puluhan pengusaha cafe melalui kuasa hukum mengajukan gugatan ke PN Sumbawa. Namun ketika persidangan memasuki tahap pembuktian, majelis hakim menyatakan bahwa PN Sumbawa tidak berwenang mengadili perkara gugatan itu, karena merupakan kewenangan PTUN. (*)