KPU Sumbawa Minta Panwaslu Profesional

oleh -135 Dilihat

Sumbawa Besar, SR (28/04)

Syukri Rahmat (Ketua KPU) dan Mahyuddin Soud (Ketua Panwaslu)
Syukri Rahmat (Ketua KPU) dan Mahyuddin Soud (Ketua Panwaslu)

Ketua KPU Sumbawa, Syukri Rahmat S.Ag mengaku telah menerima rekomendasi dari Panwaslu untuk memproses tiga laporan dari PKB, Caleg Gerindra dan Aliansi Masyarakat Kakiang terkait dugaan penggelembungan suara di sejumlah TPS. Rekomendasi Panwaslu itu akan ditindaklanjuti KPU.

Namun Syukri—akrab komisioner santun ini disapa  berharap agar Panwaslu professional untuk meneliti, menelaah dan mencermati laporan yang masuk sesuai dengan kondisi yang terjadi, maupun sesuai dengan UU yang mengatur tentang pemilu.

Demikian dengan para caleg juga diharapkan profesionalitasnya dalam mengajukan gugatan. Banyak di antara mereka mengajukan keberatan tanpa didukung data yang valid, selebihnya bermain di tataran asumsi.

Sebenarnya ungkap Syukri, sejumlah laporan yang beberapa di antaranya kasus yang direkomendasikan Panwaslu ini, sudah pernah ditangani pihaknya. Bahkan bersama KPU saat itu Panwaslu juga ikut turun untuk melakukan kroscek sekaligus menyelesaikan permasalahan. Seperti di Kecamatan Plampang. Persoalan di tingkat PPS wilayah setempat telah berhasil dituntaskan.

Karenanya Syukri menilai sangat aneh ketika muncul lagi gugatan dari Plampang.

Ketika disinggung kemungkinan adanya bukti baru, Syukri mengaku belum mengetahuinya. Tapi jika ada bukti baru harus dimunculkan saat dilakukan rekapitulasi di tingkat PPK maupun rekapitulasi di tingkat kabupaten. Nyatanya semua saksi dari parpol dan caleg telah bertandatangan yang artinya menyetujui semua hasil rekapitulasi KPU, kecuali PKB.

Seperti diberitakan tiga dari empat laporan dugaan penggelembungan suara Pemilu Legislatif 2014 yang terjadi di sejumlah TPS di Kabupaten Sumbawa, telah direkomendasikan Panwaslu ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbawa.

Rekomendasi ini diterbitkan menurut Ketua Panwaslu Sumbawa, Mahyuddin Soud S.Pd karena laporan itu merupakan bentuk pelanggaran administrasi yang harus segera ditindaklanjuti. Adalah pengaduan dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Sumbawa, pengaduan Caleg Lan Rusdi SH dari Partai Gerindra untuk Dapil V Sumbawa dan laporan dari Aliansi Masyarakat Kakiang Kecamatan Moyo Hilir. Hasil pengkajian Panwaslu memutuskan untuk melimpahkan penanganan itu kepada KPU Sumbawa guna dikroscek data seperti formulir C1, C1 Plano, model DA beserta seluruh lampirannya, sehingga dapat diketahui dengan jelas. (*)