Waitress Café Dipenjara 6 Bulan

oleh -232 Dilihat

Sumbawa Besar, SR (26/04) 

Kenangan, Suasana di Cafe Batu Gong
Kenangan, Suasana di Cafe Batu Gong

Kiki Sriwana (27) seorang waitress asal Pulau Lombok langsung menyatakan menerima saat majelis hakim menjatuhkan vonis 6 bulan penjara pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Sumbawa, Kamis (24/4). Wanita yang sebelumnya bekerja di sebuah cafe kawasan Labuan Balat Kecamatan Taliwang KSB ini menilai putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU selama 1 tahun penjara. Majelis hakim yang diketuai Fatria Gunawan SH menyatakan terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya, Sobaruddin SH, terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan terlibat dalam kasus tindak pidana traficking sebagaimana diatur dalam UU No. 21 Tahun 2007.

Namun JPU AA Gde Putra SH menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim.

Baca Juga  Cabuli Gadis 15 Tahun, Satpam Sekolah Dibekuk Polisi

Untuk diketahui kasus ini terjadi pada Desember 2013 lalu. Saat itu TT–rekan satu kosnya dikenalkan dengan IRG—seorang pria teman dekat Kiki. Setelah bertransaksi, IRG mengajak TT kencan ke sebuah hotel, sedangkan terdakwa Kiki menunggu di baruga luar hotel. Tanpa diduga aparat kepolisian muncul langsung melakukan penggrebekan. (*)

pilkada mahkota mahkota rokok NU
Azzam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *