Meresahkan, Satpol PP akan Tertibkan RMU Ilegal

oleh -80 Dilihat

Sumbawa Besar, SR (26/04)

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Setda Sumbawa akan mengambil tindakan untuk menghentikan beroperasinya penggilingan padi atau Rice Milling Unit (RMU) ilegal di sejumlah tempat terutama di wilayah Kecamatan Plampang. Tindakan ini dilakukan menyusul keluhan pemilik pabrik RMU berijin yang mengaku omzetnya menurun sejak keberadaan RMU ilegal tersebut. Untuk tindakan ini Kasat Pol PP setempat, Edy Retno Sanjaya SH, Kamis (24/4), akan menurunkan sejumlah personil melalui operasi simpatik selama tiga bulan.

Menurut Edy Retno—akrab mantan Camat Plampang ini disapa, keberadaan RMU ilegal ini selain mengganggu aktivitas RMU berizin, juga merugikan daerah dari sisi retribusi. Karenanya selaku institusi penegak Perda, penertiban harus dilakukan agar tidak ada lagi kegiatan yang beroperasi di luar aturan yang berlaku.

Baca Juga  Peduli Korban Kebakaran Selante, PMR SMAN 1 Plampang Galang Dana

Namun dalam tindakan di lapangan, pihaknya mengedepankan pendekatan persuasif dengan memberikan pemahaman mengenai aturan maupun tatacara pengurusan izin usaha seperti izin RMU, termasuk persyaratan yng harus dipenuhi. Di antaranya ada lokasi tempat usaha, disetujui masyarakat sekitar lokasi, memiliki analisis mengenai dampak lingkungan dan sejumlah izin lainnya. “Kami harap melalui operasi ini pemilik RMU keliling dapat memahaminya,” ujarnya.

Namun jika membandel, akan diambil tindakan tegas melalui operasi gabungan (Opsgab) melibatkan sejumlah institusi terkait baik kepolisian maupun kejaksaan. (*)

pilkada mahkota mahkota rokok NU
Azzam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *