Kepala Cabang PJTKI Ditangkap Polisi

oleh -115 Dilihat

Sumbawa Besar, SR (20/04)

tersangka saat diperiksa polisi
tersangka saat diperiksa polisi

Tim Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Sumbawa terpaksa mengamankan Suparjo Rustam (25), Sabtu (19/4) sore. Hal tersebut dilakukan karena warga Kecamatan Moyo Hilir ini selain dilaporkan memalsukan dokumen identitas, juga diduga menipu salah seorang agency TKI senilai puluhan juta rupiah. Modus yang dilakukan Suparjo cukup rapi sehingga beberapa korbannya terpedaya. Bahkan Sumadi S.Pd.I—salah seorang guru honorer harus terbawa-bawa dalam kasus tersebut karena identitasnya digunakan Suparjo untuk menjalankan aksinya.

Sumadi dan Yudi, korban penipuan
Sumadi dan Yudi, korban penipuan

Ditemui di ruang Reskrim Polres Sumbawa, kemarin, Sumadi mengaku kaget ketika didatangi keluarga Ida—korban penipuan Suparjo. Kedatangan keluarga korban ini untuk menyampaikan kalau identitasnya digunakan Suparjo. Suparjo mengaku sebagai Sumadi S.Pd.I yang menjabat sebagai kepala cabang perusahaan pengerah tenaga kerja.

Sumadi mengakui setahun yang lalu Suparjo yang merupakan teman kuliahnya, mendatanginya. Suparjo menawarkan Sumadi menjadi tenaga pendidik di sekolah miliknya yang akan dibangun karena ada bantuan dana dari pusat. Sumadi menyambut positif tawaran itu, dan menyerahkan dokumen berupa fotocopy ijazah dan KTP sebagai persyaratan menjadi tenaga pendidik sebagaimana yang diminta Suparjo. “Sejak saat itu hingga sekarang saya tidak pernah menghubunginya mengenai tawaran itu, saya sifatnya menunggu dan tidak terlalu berharap,” kata Sumadi.

Baca Juga  Proses Anggota Positif Narkoba Masih Tunggu Saran Polda

Barulah terungkap, jika pembangunan sekolah termasuk tawaran menjadi tenaga pendidik tidak pernah terealisasi. Dan fotocopy ijazah maupun KTP nya digunakan Suparjo untuk melakukan serangkaian aksi penipuan.

Sementara Yudi—perwakilan keluarga korban, baru mengetahui aksi penipuan tersebut setelah dihubungi Ida—adik sepupunya yang menjadi agency TKI di Oman—negara timur tengah. Kepadanya, korban mengaku tertipu uang sebesar Rp 50,6 juta oleh orang yang bernama Sumadi S.Pd.I yang mengaku sebagai Kepala Cabang Restu Bunda Sejati sebuah PJTKI di Kabupaten Sumbawa. Dalam aksinya Sumadi yang tidak lain adalah Suparjo Rustam ini berjanji akan memberikan atau mengirimkan dua orang TKW untuk dipekerjakan di Oman melalui korban yang menjadi agency di sana. Untuk meyakinkan korban agar mengirim uang pemberangkatan dan pengurusannya, “Sumadi” mengirim dua passport TKW tersebut. Setelah uang terkirim dan lama ditunggu, dua TKW yang dijanjikan Suparjo tak kunjung berangkat. Korban sempat menghubungi “Sumadi” yang dijawab bahwa keberangkatan dua TKW tersebut dicegah aparat kepolisian di Bandara Lombok Internasional (BIL) karena adanya permasalahan dokumen. Dari penjelasan korban inilah, Yudi bersama keluarga lainnya mencari orang yang bernama Sumadi S.Pd.I. Pencarian selama beberapa hari ini membuahkan hasil. “Sumadi” ditemukan di sebuah kos-kosan Simpang Bangkong, Desa Karang Dima, Kecamatan Badas.

Baca Juga  Berprestasi, Anggota Polres Lombok Tengah Dapat Reward

Awalnya Suparjo tetap mengaku bernama Sumadi S.Pd.I dan tinggal di Kelurahan Brang Biji, Kecamatan Sumbawa. Setelah diinterogasi, akhirnya berterus terang bernama Suparjo Rustam asal Kecamatan Moyo Hilir dan Sumadi itu adalah nama temannya yang dicatut. Dia sengaja menggunakan KTP dan ijazah Sumadi sebagai persyaratan bahwa menjadi kepala cabang PJTKI harus bergelar S1. Demikian dengan PJTKI yang dipimpin Suparjo, tidak pernah tercatat apalagi memiliki kantor di daerah ini. “Apa yang diungkapkan pelaku semuanya bohong,” kata Yudi.

Kapolres Sumbawa yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Erwan Yudha Perkasa SH, Minggu (20/4), mengakui telah mengamankan Suparjo untuk diproses lebih lanjut. “Untuk sementara ini kami menangani dugaan pemalsuan dokumen,” ujarnya singkat. (*)

pilkada mahkota mahkota rokok NU
Azzam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *