Sumbawa Besar, SR (10/04)
Camat Sumbawa, Mulyadi S.Sos telah bersurat kepada semua lurah di wilayah kerjanya untuk menindaklanjuti instruksi Bupati Sumbawa yang meminta untuk menyisir keberadaan ribuan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang terbit secara tidak sah. Ribuan KTP itu harus diamankan dan ditarik dari peredaran karena belum digunakan untuk kepentingan pemohon. Pasalnya 6.696 KTP tidak sah itu dikantongi oleh para pelajar yang masih belum cukup umur atau belum memenuhi persyaratan, di samping adanya warga dari luar NTB yang tidak mengantongi surat pindah.
Dicegat saat memantau proses pencoblosan di salah satu TPS wilayah Kelurahan Bugis, Camat Sumbawa Mulyadi S.Sos, mengakui telah bersurat ke seluruh lurah meliputi Lurah Bugis, Brang Bara, Seketeng, Pekat, Samapuin, Lempeh, Brang Biji dan Lurah Uma Sima. Hasil sementara, sudah diamankan 256 KTP tidak sah. KTP ini sebagian besar dimiliki para pelajar yang sebelumnya dilakukan perekaman ke sekolah-sekolah oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sumbawa. “Untuk proses selanjutnya, kami masih menunggu petunjuk dari Bupati,” kata Mulyadi.
Hingga kini proses penyisiran masih terus dilakukan dan berharap semua KTP khususnya yang tersebar di wilayahnya dapat ditemukan.
Untuk diketahui ungkap “Walikota”—akrab Mulyadi disapa, terungkapnya peredaran KTP tidah sah ini secara tak sengaja menemukan KTP yang dimiliki beberapa orang pelajar yang berumur belum mencapai 17 tahun. Penelusuran terus dilakukan ternyata jumlahnya cukup banyak.