Masa Kampanye, Tiga Kades Disemprit Panwaslu

oleh -61 Dilihat

Sumbawa Besar, SR (07/04)

Mahyuddin Soud EDIIIITPanitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Sumbawa mencatat terdapat enam pelanggaran pemilu yang terjadi sepanjang masa kampanye yang berakhir Sabtu (5/4). Sejumlah pelanggaran tersebut diindikasikan masuk ranah tindak pidana pemilu (Tipilu) untuk diproses oleh Tim Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) yang terdiri dari unsur Panwas, kepolisian dan kejaksaan.

Ketua Panwaslu Kabupaten Sumbawa, Mahyuddin Soud S.Pd, mengakui adanya enam pelanggaran yang teridentifikasi pada masa kampanye Pemilu Legislative (Pileg) 2014. Tiga dari enam pelanggaran ini adalah melibatkan kepala desa (kades). Satu kades di antaranya adalah Kades Ledang, yang sempat diajukan ke Gakkumdu, namun dinyatakan belum memenuhi unsur sehingga diarahkan kepada pelanggaran administrasi. Sedangkan dua kades lainnya yakni Kades Sebasang dan Kades Badas, masih dalam proses karena baru saja menerima laporan dari masyarakat. Untuk Kades Sebasang ungkap Mahyuddin, selain mendampingi salah satu caleg di wilayah bagian selatan Sumbawa juga mengajak warga saat tatap muka untuk memilih caleg dimaksud. Sedangkan Kades Badas, memobilisasi massa untuk mendukung salah satu Caleg tertentu.

Baca Juga  Rumah Zakat Resmikan Desa Berdaya di NTB

“Kami sudah memanggil beberapa di antaranya untuk dimintai klarifikasi. Jika sudah mencukupi kami akan naikkan ke penyidik Gakumdu untuk dibedah dan ditentukan layak dan untuk diproses lebih lanjut,” demikian Mahyuddin. (*)

pilkada mahkota mahkota rokok NU
Azzam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *