Sumbawa Besar, SR (24/3)
Kasus dugaan korupsi program PNPM Kecamatan Empang yang sudah lama ditangani pihak Kejaksaan Negeri Sumbawa akan segera ditingkatkan ke tahapan penunututan dengan melimpahkannya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram. “Saat ini masih proses pemberkasan untuk diserahkan ke jaksa peneliti,” kata Kajari setempat, Sugeng Hariadi SH MH yang ditemui di kediamannya, Minggu (23/3).
Pemberkasan dan penelitian berkas kasus PNPM Empang ini ungkap Sugeng—akrab Kajari disapa, tidak akan lama karena pelimpahan berkas ke Pengadilan Tipikor akan segera dilakukan. Pihaknya telah berangkat ke Kecamatan Empang untuk melakukan penyitaan terhadap rekening koran milik tersangka HA—mantan bendahara program tersebut, Jumat lalu. Nantinya rekening koran ini akan digunakan sebagai tambahan alat bukti saat di persidangan nanti.
Ia mengakui penuntasan kasus ini cukup alot. Selain terkendala dengan banyaknya pekerjaan yang hampir sama yaitu menangani dugaan kasus SPPD Fiktif KSB dan penyelidikan kasus korupsi lainnya, juga keterbatasan sumber daya manusia.
Disinggung mengenai adanya penambahan tersangka dalam kasus itu, Kajari mengatakan, tidak menutup kemungkinan hal itu bisa terjadi. ‘’Kita akan melihat fakta-fakta yang akan terungkap,” ujarnya.
Untuk diketahui, kasus PNPM Empang terjadi dalam rentang waktu 2008 hingga 2011. Dalam pelaksanaannya, ada sekitar 18 kelompok yang tidak diberikan bantuan yang bersumber dari APBN ini. Namun hal itu dibantah HA yang mengaku sudah menyalurkannya. (*)