Sumbawa Besar, SR (06/03)
![Abraham Samad, Ketua KPK](http://www.samawarea.com/wp-content/uploads/2014/03/ketua-KPK-Abraham-Samad.jpg)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan pemerintah kabupaten dan kota termasuk Pemerintah Kabupaten Sumbawa, agar berhati-hati dalam pendistribusian dana bantuan sosial (Bansos) dan dana hibah APBD. Himbauan KPK ini disampaikan melalui suratnya No. B-19/01-15/2014, yang ditujukan kepada gubernur dan ditindaklanjuti ke seluruh kabupaten kota.
Dalam surat himbauan yang ditandatangani Ketua KPK Abraham Samad, disampaikan bahwa pihak KPK kerap menemukan adanya tindak pidana korupsi yang melibatkan unsur pemerintah daerah berkaitan dengan penyalahggunaan pemberian dana bansos dan hibah yang bersumber dari APBD.
KPK menyarankan Pemda dalam pemberian hibah dan bansos agar mengacu pada Pemendagri No. 32 Tahun 2011 sebagaiman telah diubah dengan Permendagri No. 39 Tahun 2013.
Dalam surat itu juga disebutkan, pemberian hibah dan bansos harus berpegang kepada asas keadilan, kepatutan, rasionalitas, dan manfaat untuk masyarakat luas, dan tidak digunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompok dari unsur pemerintah daerah, maupun tidak dimanfaatkan untuk kepentingan politik.
KPK meminta agar secara optimal memberdayakan aparat pengawasan internal pemerintah daerah untuk pemberian bantuan hibah dan bansos, serta memperhatikan waktu pemberian agar tidak terkesan dilaksanakan berkaitan dengan pelaksanaan Pilkada. Himbauan ini disampaikan KPK, agar tidak ada lagi ditemukan kepala daerah yang tersangkut tindak pidana korupsi.