Soal Kebijakan Pungutan Retribusi Parkir
Sumbawa Besar, SR (04/03)
Kepala Bidang Sarana dan Prasarana (Sarpras) Dishubkominfo Kabupaten Sumbawa, M Taufik Hidayat MT, menilai Kadishub H Burhan SH MH telah berbohong karena mengaku tidak mengetahui masalah kebijakan besaran penyetoran parkir. Ketidakhuan Kadishub ini diungkapkan saat dikonfirmasi terkait dengan keluhan juru parkir yang merasa diperas dan diintimidasi. Juru parkir tersebut mengaku diminta untuk menyetor Rp 30-40 ribu setiap harinya.
“Kadis sudah bohong, sangat aneh kalau dia tidak tahu, padahal selama ini Kadis lah yang memimpin rapat dengan semua juru parkir,” kata Topik—akrab pejabat kritis ini disapa.
Ia menyayangkan sikap Kadishub dan Kasi Sarpras, Nasrun SAp, yang mengarahkan persoalan retribusi parkir kepada dirinya, ketika ada persoalan. Padahal selama ini dia tidak pernah dilibatkan dalam rapat atau diinformasikan terkait dengan segala persoalan retribusi parkir. Kadishub langsung memberikan mandat kepada kepala seksi. Hal ini disadari Taufik, karena memang selama ini dia tidak pernah menangani retribusi parkir. “Karena tidak menanganinya, wajar saya tidak tahu menahu. Dan yang lebih tahu adalah Kadis dan Kasi,” ucapnya.
Selama ini Topik mengaku hanya bertugas menyiapkan lahan parkir untuk umum, bukan berkaitan dengan retribusi.
Terkait dengan keluhan juru parkir bernama Ruslan yang mengaku diperas dan diintimidasi sehubungan dengan setoran parkir, Topik mengaku tidak mengenalnya. Dan dirinya juga tidak pernah mengeluarkan kebijakan mengenai besaran retribusi parkir. “Itu bukan kewenangan bidang saya, itu kewenangan Kadishub,” ujarnya.
Namun demikian, keluhan juru parkir ini disambut positif, dan meminta juru parkir bersangkutan dapat menempuh upaya hukum. “Bila perlu saya yang dampingi dia untuk lapor polisi, agar sinyalemen adanya mafia perparkiran dapat diungkap,” tegasnya.
Juru parkir ungkap Topik, harus berani mengungkap siapa oknum yang melakukan pemungutan, sehingga tidak memunculkan fitnah ataupun dugaan kepada pihak lain yang memang tidak memiliki kaitan dengan masalah itu,” ucapnya.
Setelah mendengar munculnya persoalan ini di media massa, Topik langsung memanggil Kasinya untuk meminta Daftar Potensi Penerimaan Retribusi Parkir). Dalam daftar itu tidak tercatat penerimaan harian, melainkan penerimaan bulanan khususnya perparkiran di dalam Kota Sumbawa. Dalam daftar itu juga hanya ada satu juru parkir yang menyetor Rp 700 ribu per bulan, bahkan ada yang Rp 100 ribu seperti yang dilakukan Ruslan—juru parkir di depan Pasar Seketeng atau sepanjang Jalan Gurami. Jika memang ada oknum yang memungut Rp 30 ribu—40 ribu per hari, berarti dia menyetor Rp 900 ribu—1,2 juta per bulan. Dan di dalam catatan tidak ada yang menyetor sedemikian banyak. “Ini yang harus ditelusuri, siapa oknum yang mencari keuntungan pribadi dalam retribusi parkir ini,” tandasnya.
Di bagian lain, Taufik memberikan klarifikasi yang mengatakan Senin (3/3) dia tidak berada di kantornya. Sebab sejak pagi hingga pulang kantor, Topik tetap ada di kantor dan sempat bersama Kadishub. “Lalu kapan wartawan datang ke kantor, kenapa tidak bertemu saya. Dan mengapa wartawan itu menulis saya tidak berada di tempat,” ujarnya heran.
Sementara itu Hasan—staf Dishubkominfo yang bertugas sebagai juru pungut retribusi parkir, membantah menarik retribusi harian terhadap Ruslan—juru parkir di depan Pasar Seketeng Rp 30 ribu—40 ribu per hari. “Saya tidak pernah melakukannya,” aku Hasan.
Dia hanya memungut retribusi parkir terhadap Ruslan dan juru parkir lainnya sebulan sekali. Untuk Ruslan baru dimulainya Januari 2014, itupun per bulannya hanya Rp 100 ribu. “Kalau dihitung per hari hanya 3000 rupiah—4000 rupiah saja,” katanya sembari tertawa.
Tapi muncul pertanyaan pada diri Hasan, siapa yang menarik retribusi Rp 30—40 ribu per hari terhadap Ruslan. “Saya harap ini segera diungkap,” pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Ruslan mengeluhkan kebijakan Dishubkominfo terkait tingginya setoran yang dibebankan terhadap dirinya. Per harinya mereka dipungut Rp 30 ribu hingga Rp 40 ribu.
Dia terpaksa memenuhinya karena takut dipecat. Ia menilai pungutan itu sebagai bentuk penindasan dan pemerasan. Kadishub Burhan SH MH yang ditemui mengaku tidak mengetahui masalah kebijakan besaran penyetoran parkir tersebut.
Menurut Burhan, masalah itu sepenuhnya ditangani oleh Kabid Sarpras Dishubkominfo, M Taufik Hidayat. Sedangkan Kasi Sarpras Nasrun SAp enggan memberikan keterangan, karena menurutnya itu kewenangan Taufik Hidayat.