Sumbawa Besar, SR (22/03)
Panitia Pengadaan Proyek Bantuan Bencana Alam (BBA) Kecamatan Empang, memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Sumbawa, Jumat (21/3).
Santoso diperiksa sebagai saksi di ruang Seksi Pidana Khusus (Pidsus) sebagai upaya kejaksaan setempat mendalami kasus yang mencuat sejak Tahun 2008 lalu.
Kajari Sumbawa yang dikonfirmasi melalui Kasi Pidsus, Iwan Kurniawan SH mengatakan, pemeriksaan ini dilakukan untuk memperoleh keterangan tambahan.
‘’Saat itu Santoso menjabat sebagai panitia pengadaan salah satu item program BBA ini,” sebut Iwan—akrab jaksa muda ini disapa.
Sehari sebelumnya, ungkap Iwan, pihaknya telah memeriksa Abdullah—yang kala itu menjabat sebagai bendahara, dan telah melayangkan panggilan terhadap seorang saksi lainnya, Agus Zainal Makmursyah, salah seorang perwakilan masyarakat yang intensif melakukan pengawasan dalam proyek BBA tersebut. Namun panggilan yang sudah yang kedua kalinnya ini belum dipenuhi saksi tersebut. “Yang bersangkutan tidak hadir tanpa keterangan, dan kami akan melayangkan panggilan ketiga, termasuk pemanggilan terhadap 4 saksi lainnya pada pekan mendatang,” tandasnya.
Seperti diberitakan kasus BBA Empang ini telah menetapkan tiga tersangka. Dua di antaranya sudah divonis, termasuk satu berinisial SY (pelaksana proyek) yang hingga kini belum berhasil dieksekusi atas putusan tiga tahun penjara dan denda ratusan juta rupiah karena sedang menderita sakit (stroke). Satu tersangka lainnya berinisial MS sebagai pengawas lapangan dalam tahap penyidikan dan belum diajukan ke penuntutan.
Kasus yang terjadi pada Tahun 2008 lalu merugikan negara dirugikan sekitar Rp 800 juta. (*)