Sumbawa Besar, SR (27/03)
Kasus SPPD Fiktif KSB yang melibatkan 14 orang tersangka termasuk mantan Sekda, mulai disidangkan Kamis (27/3) hari ini. Hal ini setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumbawa melimpahkan kasus tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram.
Hal ini diakui Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumbawa, Sugeng Hariadi SH MH. “Kasusnya sudah masuk ke tahapan penuntutan dan sidangnya digelar Kamis besok (hari ini, Red),” kata Kajari Sumbawa, Sugeng Hariadi SH MH yang ditemui di ruang kerjanya, Rabu (26/3).
Dalam sidang perdana itu, ungkap Sugeng—akrab pejabat ramah ini disapa, kejaksaan akan mengajukan sejumlah terdakwa, dan sebagian lainnya pada 2, 3 dan 4 April mendatang. “Sidangnya dilakukan sendiri-sendiri, karena berkasnya dipecah. Ada 12 berkas untuk 14 terdakwa,” sebut Sugeng.
Untuk menangani kasus ini, semua jaksa di Kejari Sumbawa dilibatkan untuk bergabung dengan jaksa di Kejaksaan Tinggi NTB menjadi satu tim JPU. “Kami akan memback-up tim jaksa dari Kajati,” ujarnya.
Disinggung adanya sorotan dari sejumlah kalangan mengenai perbedaan besar kerugian Negara dalam kasus SPPD itu, menurut Kajari, jumlah pastinya nanti akan dibuktikan dalam persidangan. Berapapun kerugian negara, bukan menjadi persoalan karena yang diungkapkan adalah perbuatan mereka yang telah merugikan negara. “Kami tidak melihat besar kecilnya jumlah kerugian negara, yang jelas perbuatan mereka merupakan tindak pidana korupsi dan menimbulkan kerugian negara. Karena itu, penegakan hukum harus dilakukan, meski kerugian negara sudah dikembalikan. Hanya pengembalian itu bisa dijadikan pertimbangan majelis hakim sebagai hal-hal yang meringankan,” pungkasnya. (*)