JM: Isu dan Tidak Benar
Sumbawa Besar, SR (09/03)
Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Sumbawa telah menyatakan bahwa tidak akan mencairkan dana bansos maupun dana hibah APBD 2014 sebelum pelaksanaan Pemilu Legislatif 2014. Selain menghindari benturan kepentingan dalam momen politik, juga sebagai respon terhadap surat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ang mengingatkan untuk berhati-hati dalam penggunaan dana Bansos dan dana hibah APBD. Kondisi ini tentu membuat kecewa para anggota DPRD Sumbawa yang kembali mencalonkan diri lagi pada Pileg 2014, terlebih lagi terdengar isu kalau dana PKK telah dicairkan. Isu ini sempat mengganggu dan memunculkan sinyalemen jika pencairannya sebagai upaya untuk menggolkan pencalonan Ketua PKK Hj Rahmah Jamaluddin Malik yang juga istri Bupati ini sebagai anggota DPRD Provinsi NTB dari Partai Hanura.
Bupati Sumbawa, Drs H Jamaluddin Malik yang dicegat usai mendampingi Kapolda NTB menyaksikan Simulasi Pengamanan Pemilu, Sabtu (8/3), membantah isu tersebut. JM—akrab Bupati disapa, menegaskan tidak ada pencairan dana bansos, hibah termasuk dana PKK yang cair sebelum Pileg 2014. “Isu itu tidak benar, tidak ada dana PKK yang cair, silakan cek bisa melalui website Pemda di situ tertera jelas aliran dana yang keluar. Ini bentuk transparansi Pemda dalam masalah anggaran,” tegas JM.
Namun JM menyatakan bukan berarti semua dana APBD tidak cair sebelum Pileg. Ketika terjadi bencana alam, dana untuk kepentingan tersebut bisa cair. Demikian dengan dana bantuan partai politik juga dapat dikeluarkan, asalkan memenuhi syarat dan ketentuan berlaku seperti adanya SPJ, dilakukan verifikasi dan lainnya termasuk rekomendasi dari BPK. Tanpa ini semua, dana bantuan parpol yang besarnya sesuai jumlah kursi, tidak dapat dicairkan apapun alasannya.
“Kalau sudah ada rekomendasi BPK bahwa hasil verifikasi dan persyaratan tidak bermasalah, tidak ada alasan bagi Pemda untuk menundanya meski sebelum digelarnya pemilu legislative,” ucap JM.
JM mengakui ditundanya pencairan dana bansos atau dana aspirasi, salah satunya sebagai bentuk respon terhadap peringatan KPK melalui suratnya No. B-14/01-15/01/2014 tanggal 6 Januari 2014 ditindaklanjuti dengan surat Gubernur NTB No. 900/023/KEU tanggal 20 Januari 2014, berprihal himbauan terkait dana bansos dan hibah APBD.
Hal ini juga dilakukan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, di samping menghindari penggunaan dana bansos bagi sosialisasi atau publikasi, dan kampanye untuk kepentingan pribadi atau kelompok yang bertentangan dengan norma, standar etika dan aturan perundang–undangan yang berlaku terutama berkaitan dengan asas umum pemerintahan yang baik. Selain itu dikhawatirkan akan mencederai prinsip–prinsip pemerintah yang baik, maupun menghindari adanya benturan kepentingan serta larangan penggunaan fasilitas negara untuk kampanye demi menjaga netralitas Pemerintah Kabupaten Sumbawa beserta jajarannya.