Sumbawa Besar, SR (08/03)
Bripka IGL—anggota Satlantas Polres Sumbawa, bakal melepas baju kebesarannya. Sebab oknum anggota tersebut telah diusulkan untuk dipecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Pemecatan terhadap anggota yang dinilai disersi ini, diputuskan dalam sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) di Ruang Rupatama Polres Sumbawa, Kamis (6/3) kemarin. Sidang yang dipimpin Wakapolres, Kompol Sajimin SIK selaku Ketua Komisi didampingi Wakil Komisi, Kompol Syirajuddin Mahmud (Kabag Sumda), dan Anggota Komisi AKP Wisnu Dian Ristanto (Kasatlantas) ini tanpa dihadiri IGL selaku terduga pelanggar. Sidang pun digelar secara in absentia. Bertindak selaku Penuntut IPDA Buhari Tamal dan Brigadir Aries Azhar Maulana, pendamping terduga pelanggar, IPTU I Gusti Samudera dan Brigadir Joko Heri SH, dan Sekretaris Bripka Nofianus.
Kapolres Sumbawa, AKBP Karsiman SIK MM yang ditemui Jumat, menyebutkan, fakta yang terungkap di persidangan menyebutkan bahwa Bripka IGL tidak masuk dinas selama 268 hari kerja yaitu sejak 2 April 2013 hingga 5 Maret 2014. Sejak Bripka IGL tidak masuk kerja, pencarian sudah dilakukan hingga ke Gianyar dan Kelungkung, Provinsi Bali. Karena itu Bripka IGL dinyatakan sudah tidak layak lagi menjadi anggota polisi, dan direkomendasikan untuk dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias dipecat dari kesatuannya. Putusan ini berdasarkan pasal 21 ayat (3) huruf e Peraturan Kapolri (Perkap) No. 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia, yakni sanksi administrative berupa rekomendasi PTDH sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf g (PTDH Anggota Polri) dikenakan kepada pelanggar Kode Etik Profesi Kepolisian yang melakukan pelanggaran. Meliputi, meninggalkan tugasnya secara tidak sah dalam waktu lebih dari 30 hari kerja secara berturut-turut. Kemudian pasal 14 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah (PP) RI No. 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri. “Sejak saya menjabat sudah tiga anggota yang diusulkan untuk dipecat,” sebut Kapolres.
Sebelumnya, di penghujung Tahun 2013 lalu, Polres Sumbawa juga mengajukan rekomendasi pemecatan terhadap Briptu AK karena tidak masuk dinas selama 370 hari kerja. Terhadap putusan KKEP tersebut, Briptu AK yang kala itu didampingi AKP Erwan Yudha Perkasa SH (Kasat Reskrim) dan IPTU Gusti Made Samudra, telah resmi mengajukan banding. Selain itu Bripka IS yang juga disersi selama 326 hari.