Sekdes Tidak Lagi Dijabat PNS
Sumbawa Besar, SR (10/03)
Jabatan Sekretaris Desa (Sekdes) di sejumlah desa yang saat ini masih kosong sepertinya bakal segera terisi. Pasalnya, jabatan Sekdes yang sebelumnya harus diisi oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) kini sudah tidak berlak lagi.
Menurut Kabid Pemerintahan Desa dan Kelurahan Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPM-PD) Kabupaten Sumbawa, Sahabuddin, BA, menyusul telah disahkannya Undang Undang (UU) No. 6 Tahun 2014 tertanggal 15 Januari 2014 tentang Desa, yang salah satu poin utamanya menyebutkan bahwa jabatan Sekdes bukan dari kalangan PNS lagi. “Sekarang kita tinggal menunggu PP nya saja sebagai petunjuk pelaksananya,” kata Sahabuddin.
Karena sudah tidak mesti dijabat oleh PNS sambungnya, untuk sementara ini jabatan Sekdes yang masih lowong.
Dikosongkannya sementara waktu ini, karena BPM-PD akan berkoordinasi dengan bagian keuangan, sebab ini menyangkut gaji Sekdes yang akan ditunjuk nanti.
Sahabuddin mengatakan, sudah tidak dijabatnya lagi oleh PNS maka kewenangan merekrut Sekdes akan diserahkan sepenuhnya kepada pemerintah desa dengan tetap berkoordinasi dengan pemerintah kecamatan. “Dalam waktu dekat kami akan melakukan sosialisasi terkait kebijakan baru ini,” tandasnya.
Seperti diketahui, jabatan Sekretaris Desa (Sekdes) yang hingga kini masih lowong, ternyata cukup banyak. Dari 157 desa yang ada di Kabupaten Sumbawa, tercatat 50 desa tersebar di 21 kecamatan yang saat ini tidak memiliki Sekdes.
Kosongnya jabatan Sekdes ini, karena jabatan tersebut mesti diisi oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS), di samping ada juga pejabatnya yang meninggal dunia.
Sosok Sekdes ini sangat dibutuhkan agar pelayanan pemerintahan desa kepada masyarakat dapat berjalan maksimal.
Sebab ketika Kades tidak berada di tempat saat melakukan tugas luar, maka Sekdes lah yang diharapkan dapat menggantikan peran Kades sehingga roda pemerintahan desa tetap berjalan.