JPU Siapkan Tuntutan Maksimal untuk Pengedar Narkoba

oleh -98 Dilihat
Deddi Diliyanto SH, Kasi Datun Kejari Sumbawa
Deddi Diliyanto SH, Kasi Datun Kejari Sumbawa

Sumbawa Besar, SR (15/03)

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sumbawa, Dedi Diliyanto SH akan memberikan tuntutan hukuman maksimal kepada Syarifuddin (32) terdakwa kasus narkoba asal Maluk KSB. Rencananya tuntutan itu akan diberikan pada persidangan pekan mendatang. Pada persidangan Kamis kemarin, terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya, Neki Hendrata SH memberikan keterangan dan mengakui perbuatannya di hadapan majelis hakim yang diketuai Fatria Gunawan SH.

Dalam penjelasan terdakwa, kasus itu terjadi 16 November 2013 lalu. Malam itu dia yang berada di kosa-kosan wilayah Desa Bukit Damai Kecamatan Maluk KSB, digrebeg polisi. Dari tangannya diamankan 3 bungkus ganja ukuran besar. Disaksikan ketua RT setempat dan rekan terdakwa, Syaifullah, polisi menggeledah kaamr kosnya berhasil menemukan sebungkus ganja kering ukuran besar, 2 bungkus ganja kering sedang, 20 bungkus ukuran kecil, 1 bungkus biji ganja kering kecil dengan berat total 193 gram dan 1 pocket shabu seberat 0,11 gram disertai peralatan 7 pipet putih, 4 potong pipet, 2 buah jarum, 2 korek gas, 1 bong kecil, rokok dunhill dan Marlboro, 1 tabung CDR dan uang tunai Rp 400 ribu. Narkoba itu diperoleh dari rekannya di Mataram yang akan dijual kembali di kawasan Maluk.

Baca Juga  Remaja Putus Sekolah Cabuli Istri Tetangga

Perbuatan terdakwa dijerat pasal 111, 112 dan pasal 114 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

pilkada mahkota rokok NU
Azzam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *