Penggunaan BOS Harus Transparan

oleh -276 Dilihat

Sumbawa Besar, SR (01/03)

dana bos kecilTim Manajemen BOS Kabupaten Sumbawa terus memberikan pemahaman kepada sekolah dan masyarakat terkait dengan sasaran program Dana BOS, serta implementasi besaran dana BOS yang diterima sekolah harus sesuai dengan juknis penggunaan dana tersebut.

Tim Manajemen BOS Kabupaten Sumbawa yang juga Kasi Manajemen Pendidikan Dasar Dinas Diknas Sumbawa, Badron, menjelaskan sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 101 Tahun 2013, tentang Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah Tahun 2014, disebutkan sasaran program dana BOS adalah semua sekolah SD/SDLB dan SMP/SMPLB/SMPT termasuk SD-SMP Satap, dan Tempat Kegiatan Belajar Mandiri (TKB Mandiri) yang diselenggarakan masyarakat, baik negeri maupun swasta di seluruh Indonesia.

Mengenai besaran bantuan dana BOS yang akan diberikan kepada sekolah, sebut Badron, ditentukan oleh jumlah peserta didik dan beberapa komponen biaya tetap yang tidak tergantung dengan jumlah peserta didik.

Karenanya mulai Tahun 2014 ini besar dana BOS yang diterima oleh sekolah dibedakan menjadi dua kelompok sekolah sebagai berikut.

Pertama jelas Badron, sekolah dengan jumlah peserta didik minimal 80 (SD/SDLB) dan 120 (SMP/SMPLB/Satap). Untuk kelompok sekolah ini jelas Badron, besar BOS yang akan diterima dihitung berdasarkan jumlah peserta didik dengan ketentuan SD/SDLB sebesar Rp 580 ribu per peserta didik per tahun. Sementara untuk (SMP/SMPLB/Satap) sebesar Rp 710 ribu per peserta didik per tahun

Untuk kelompok kedua, lanjut Badron, yakni sekolah dengan jumlah peserta didik, di bawah 80 orang (SD/SDLB) dan di bawah 120 (SMP/SMPLB/Satap).

Baca Juga  Pemberian Hadiah Guru Inspiratif Warnai Peringatan Hardiknas di Plampang

Agar pelayanan pendidikan di sekolah dapat berjalan dengan baik, pemerintah akan memberikan dana bOS bagi sekolah setingkat SD dengan jumlah peserta didik kurang dari 80 peserta didik dan SMP yang kurang dari 120 peserta didik.

Namun demikian kebijakan ini tidak berlaku bagi sekolah dengan beberapa criteria. Adalah sekolah swasta bagi keluarga mampu sehingga telah memungut biaya mahal, sekolah yang tidak diminati oleh masyarakat sekitar karena tidak berkembang sehingga jumlah peserta didik dan masih terdapat alternatif sekolah lain di sekitar. Kemudian sekolah yang terbukti dengan sengaja membatasi jumlah peserta didik dengan tujuan untuk memperoleh dana BOS dengan kebijakan khusus tersebut.

Demikian juga agar kebijakan khusus ini tidak salah sasaran dan menimbulkan efek negatif, Badron meminta mekanisme pemberian perlakukan khusus ini mengikuti langkah yang ada. Yakni Tim Manajemen BOS kabupaten/kota memverifikasi sekolah yang akan mendapatkan kebijakan khusus tersebut. Berdasarkan hasil verifikasi Tim Manajemen BOS kabupaten/kota, mengirim surat kepada Tim Manajemen BOS Provinsi dengan dilampirkan daftar sekolah yang direkomendasikan dan daftar sekolah yang tidak direkomendasikan memperoleh perlakukan khusus tersebut dengan diberikan data jumlah peserta didik di tiap sekolah. Selanjutnya surat rekomendasi ini disampaikan kepada Tim Manajemen BOS Provinsi selama sekali setahun yakni awal tahun anggaran (Periode penyaluran triwulan 1). Apabila Tim BOS kabupaten /kota tidak mengirim rekomendasi tersebut maka dianggap semua sekolah yang jumlah peserta didiknya di bawah batas minimal berhak memperoleh alokasi khusus. Selain itu Tim Manajemen BOS Provinsi menyalurkan dana BOS sesuai rekomendasi Tim Manajemen BOS kabupaten/kota.

Baca Juga  Murid TK Bhayangkari Antusias Belajar Sambil Berwisata

Adapun jumlah dana BOS yang diterima sekolah dalam kelompok khusus ini adalah untuk SD sebesar Rp 46.400.000 per tahun, untuk SMP Satap sebesar Rp 85.200.000 per tahun.

Sementara jumlah dana BOS yang diterima Sekolah Luar Biasa (SLB), terdapat tiga kemungkinan yang akan terjadi di lapangan. Adalah untuk SDLB yang bediri sendiri atau tidak bergabung dengan SMPLB dana BOS yang diterima Rp 46.500.000 pertahun, SMPLB yang berdiri sendiri tidak menjadi satu dengan SDLB Rp 85.200.000 pertahun. Sementara untuk SDLB yang menyatu pengelolaan dengan SMPLB, dana BOS yang diterima sebesar Rp 85.200.000 pertahun.

Bagaimana dengan SMP terbuka dan TKB Mandiri ? Badron menyebutkan, jumlah dana BOS yang diterima didasarkan jumlah peserta didik, karena pengelolaan dan pertanggungjawabannya disatukan dengan sekolah induk.

Di bagian lain Badron juga menjelaskan bahwa, khusus sekolah yang memperoleh dana BOS dengan perlakuan khusus, harus mengikuti ketentuan yakni harus menginformasikan secara tertulis kepada orang tua peserta didik dan memasang pengumuman jumlah dana BOS yang diterima sekolah. Selain itu mempertanggungjawabkan jumlah dana BOS sesuai dengan yang diterima dan bagi sekolah swasta harus memiliki dampak terhadap penurunan iuran atau beban biaya yang ditanggung oleh orang tua.

pilkada mahkota rokok NU
Azzam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *