Sumbawa Besar, SR
Keiichiro Shiga (47) warga negara asing asal Hokkaido Jepang, masih diamankan pihak Imigrasi Kelas II Sumbawa. WNA ini belum dapat dideportasi menyusul penyalahgunaan izin tinggalnya di daratan Pulau Sumbawa karena masih menunggu status ketiga anaknya yang belum tuntas di Pengadilan Negeri Raba Bima.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Sumbawa, I Made Sudarta S.Sos, Senin (24/2) mengaku sebenarnya Keiichiro dapat segera dipulangkan ke negara asalnya. Sebab hasil konsultasi dengan Dirjen Imigrasi dan Kedubes Jepang menyangkut status izin tinggalnya sudah tuntas. Hanya yang menjadi ganjalan adalah status hukum ketiga anaknya terkait dengan pembatalan akta kelahiran yang sudah terlanjur diterbitkan Dinas Dukcapil setempat. Karena secara aturan tiga anaknya ini harus berstatus warga Negara Jepang bukan sebagai WNI. “Kami sudah mengutus saksi ahli mengenai status hukum anak WNA ini,” katanya.
Keiichiro Shiga masuk ke Indonesia dan bermukim di Kabupaten Bima sejak Tahun 1995 lalu. Bermula dengan kegiatannya sebagai mekanik pada sebuah perusahaan rumput laut di perairan Bima. Dia pun menikah dan dua kali cerai dengan warga setempat dan dikaruniai 3 orang anak.
Pantau Keberadaan WNA
Untuk diketahui, saat ini Imigrasi tengah mengawasi keberadaan lebih dari 100 orang WNA yang mengantongi ijin tinggal dan sebagiannya bekerja pertambangan Batu Hijau PTNNT. Bahkan ada di antaranya yang sudah menikah dengan warga setempat. Ia meminta warga di Pulau Sumbawa, jika mengetahui ada orang asing yang mencurigakan segera melapor ke pihak Imigrasi ataupun yang berwajib.