Kejari Sumbawa Terima Pelimpahan 14 Tersangka Kasus SPPD Fiktif KSB

oleh -137 Dilihat

Sumbawa Besar, SR (26/02)Kajari Sugeng baru

Kejaksaan Negeri Sumbawa dalam waktu dekat akan menerima pelimpahan penanganan kasus dugaan penyimpangan SPPD (Surat Perintah Perjalanan Dinas) fiktif sejumlah pejabat di lingkup Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB). “Sekitar awal Maret, kasus SPPD Fiktif ini sudah kami terima dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB,” kata Kajari Sumbawa, Sugeng Hariadi SH MH didampingi Kasi Pidana Khusus Iwan Kurniawan SH di ruang kerjanya, Rabu (26/2).

Pelimpahan ini dilakukan, ungkap Sugeng—akrab Kajari disapa, karena locus delicti kasus itu terjadi berada di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Sumbawa. Namun demikian, tim kejaksaan tinggi juga tetap terlibat dalam penanganan kasus ini karena yang lebih menguasai sekaligus yang meneliti berkas perkara kasus SPPD Fiktif tersebut.

Diakui Sugeng, berkas perkara kasus ini sudah dinyatakan lengkap (P21), yang selanjutnya sedikitnya 14 tersangka yang dibuatkan dalam 12 berkas perkara, akan dilimpahkan ke Kejati. Oleh pihak Kejati langsung dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sumbawa. “Kami sudah koordinasi dengan Ditreskrim Polda NTB terkait rencana pelimpahan ini,” akunya.

Pelimpahan kasus yang merugikan keuangan daerah lebih dari Rp 100 juta ini lanjut Kajari Sugeng, untuk rencana penuntutan yang sidangnya akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram. Seperti diberitakan sebelumnya, dugaan korupsi dana APBD Kabupaten Sumbawa Barat Tahun Anggaran 2010 dan 2011 dalam bentuk perjalanan dinas fiktif itu ditangani penyidik Polda NTB sesuai laporan polisi No: LP/K/240/XII/2011/NTB/Dit Reskrimsus, tertanggal 18 Desember 2011. Awal September 2012, tim penyidik Disreskrimsus Polda NTB telah memeriksa sejumlah saksi yang dilaksanakan di Mapolres Sumbawa Barat. Hasil pemeriksaan itu menetapkan belasan pejabat yang tersebar di sejumlah SKPD lingkup Pemda KSB.