Sekda KSB Ingkar Janji, Belum Penuhi Panggilan Kejaksaan

oleh -141 Dilihat

Sumbawa Besar, SR (26/02) kajari sumbawa sugeng Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), Ir W Musyafirin MM, boleh dikatakan ingkar janji. Sebab janjinya untuk memenuhi panggilan kejaksaan pada Rabu (26/2) pukul 09.00 Wita ternyata tidak terbukti. Hingga pulang kantor sekitar pukul 17.00 Wita, pejabat birokrasi nomor satu di “bumi pariri lema bariri” ini tidak terlihat batang hidungnya. Padahal Tim Pidana Khusus (Pidsus) kejaksaan setempat sudah siap menunggu. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumbawa, Sugeng Hariadi SH MH yang ditemui Rabu (26/2) sore, mengakui kembali tidak hadirnya Sekda KSB, Musyafirin untuk memberikan klarifikasi kepada pihaknya. “Kami belum mendapat informasi soal ketidakhadirannya, karena sejauh ini belum ada pemberitahuaan baik secara lisan maupun tulisan,” aku Sugeng—akrab Kajari low profil ini disapa. Pada panggilan Senin sebelumnya, ungkap Sugeng, Sekda KSB mengirim surat penundaan pemberian keterangan No. 0040/007/Humas Protokol/2014 untuk menindaklanjuti surat Kajari Sumbawa No. B./6/P.2.13/Fd.1/01/2014 tertanggal 20 Februari 2014 prihal permintaan keterangan pada Senin, 24 Februari 2014 pukul 09.00 Wita. Dalam surat itu Sekda mengaku belum dapat memenuhi panggilan kejaksaan karena padatnya kegiatan persiapan kunjungan Mensos RI di KSB pada 24-25 Februari. Sekda KSB meminta agar pemberian keterangan itu dilakukan pada Rabu (26/2) sekitar pukul 09.00 Wita. “Ini permintaannya Pak Sekda, ya kami hormati. Dan sekarang juga tidak dipenuhi tanpa ada alasan yang jelas,” ujar Sugeng. Langkah selanjutnya yang akan ditempuh kejaksaan, adalah terus melayangkan surat panggilan. Pihaknya tidak ingin berburuk sangka, yang kemungkinan Sekda memiliki kegiatan yang padat sehingga belum sempat hadir. Namun Kajari berkeyakinan, Sekda akan datang untuk memberikan keterangan terkait kasus dugaan penyimpangan Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan di KSB Tahun 2011 senilai Rp 14 Miliar. “Dulu Pak Sekda KSB pernah mengatakan akan menghormati proses hukum. Komitmen inilah yang kami harapkan,” ucap Sugeng. Untuk diketahui pemanggilan Sekda KSB ini karena saat itu yang bersangkutan menjabat sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) KSB. Dalam hal ini, Musyafirin akan dimintai klarifikasi seputar mekanisme penyusunan anggaran DAK tersebut. Sejauh ini, sedikitnya tujuh orang pejabat KSB yang sudah dipanggil dan dimintai klarifikasi. Yakni salah seorang Kabid di DPKA KSB Suhadi, Kepala Dinas Pendidikan KSB, Mukhlis, Mantan Kepala Dinas Pendidikan KSB Nurdin Nur, Kuasa Bendahara Umum Daerah, Sri Ayu Idayani, Ketua Komisi I DPRD KSB, M Tamzil dan Sekretaris Komisi tersebut, Sudarli. Seperti diberitakan sebelumnya, hasil pemeriksaan laporan keuangan pemerintah KSB menunjukkan sedikitnya Rp 14 miliar dana pusat Tahun 2011 itu diduga raib. Padahal, belum ada alokasi atau pengeluaran apapun guna pembiayaan proyek fisik dan mutu pendidikan.

pilkada mahkota mahkota rokok NU
Azzam
Baca Juga  Gawat ! Bocah SD Diculik dan Dibius

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *