KPU Warning Parpol Laporkan Dana Kampanye

oleh -192 Dilihat

Sumbawa Besar, SR
Hingga kini partai politik (parpol) peserta pemilu legislative di Kabupaten Sumbawa belum menyerahkan data lengkap mengenai dana kampanye. Sebab sejauh ini sejumlah parpol tersebut masih melakukan pembenahan internal. Hal tersebut terungkap dalam Rapat Koordinasi KPU Sumbawa yang dikoordinasikan pimpinan parpol peserta pemilu, Selasa (25/2).

Ditemui seusai rapat, Ketua Divisi Organisasi dan Logistik KPU Sumbawa, Nurkholis mengakui kondisi sejumlah parpol tersebut. Namun demikian, parpol ini harus sudah menyelesaikan laporan dana kampanyenya hingga batas waktu yang sudah ditentukan yakni 2 Maret 2014.

Sebagaimana Peraturan KPU No. 8 Tahun 2012 pasal 138, bahwa setiap Parpol yang tidak menyampaikan dana kampanyenya maka partai bersangkutan akan dibatalkan sebagai peserta pemilu pada wilayah bersangkutan.  “Rapat koordinasi ini hanya untuk menegaskan kembali dan membangun komitmen dengan partai politik agar segera menuntaskan kewajibannya,” katanya. Apabila menemui kendala atau kesulitan mengisi formulir laporan keuangannya, Kholis mempersilahkan untuk intensif berkoordinasi dengan KPU. “Sudah ada sejumlah parpol yang sudah melakukan konsultasi terkait pengisian formulir ini,” aku Kholis.

Baca Juga  Pengelola Cafe di Sampar Maras Bakal Ditindak Tegas

Menyinggung besarnya dana kampanye, Kholis menyebutkan peraturan KPU No. 17 Tahun 2013 pasal 26 yang mengatur tentang siapa dan perusahaan mana saja yang boleh memberikan sumbangan. Temasuk juga jumlah maksimal sumbangan baik yang diberikan oleh perorangan maupun kelompok non pemerintah.
Khusus untuk sumbangan yang bersumber dari perorangan, setiap penyumbang harus menyertakan alamat yang jelas, pekerjaan penyumbang hingga jumlah sumbangan serta beberapa kelengkapan lainnya. Sumbangan yang berasal dari kelompok non pemerintah juga berlaku hal yang sama.
Sedangkan untuk jumlah sumbangan, setiap partai politik maksimal boleh menerima sumbangan dari perorangan maksimal Rp 1 miliar. Sedangkan sumbangan dari kelompok atau organisasi non pemerintah maksimal Rp 7,5 miliar.

Baca Juga  Tolak PAW, Baijuri Gugat DPD dan DPP Demokrat

Sedangkan sumbangan untuk calon DPD, sumbangan dari perorangan maksimal diterima Rp 250 juta sedangkan dari kelompok atau organisasi non pemerintah maksimal Rp 500 juta. “Setiap partai politik maupun calon DPD dilarang menerima sumbangan dari orang asing maupun perusahaan milik asing,” pungkasnya.

rokok pilkada mahkota NU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *