Diknas Larang Keras Sekolah Lakukan Pungutan Jelang UN

oleh -125 Dilihat

Sumbawa Besar, SR
M.-Ali-HK,-S.Pd,-M.Pd_ (1)22Ujian Nasional (UN) seolah menjadi komoditi bisnis bagi sejumlah sekolah. Pasalnya, pihak sekolah memberlakukan pungutan dengan dalih untuk biaya persiapan jelang ujian mulai dari biaya pengayaan/les tambahan, pas fhoto UN, biaya pendataan peserta UN dan biaya ATK. Jumlahnya pun cenderung bervariasi, mulai dari Rp 50.000 hingga Rp 150.000/siswa.

Terkait hal itu, Kadi Diknas Kabupaten Sumbawa melalui Kabid Dikmen, M Ali HK, SPd, MPd, dengan tegas melarang pungutan yang tidak mendasar dengan dalih apapun. Untuk biaya ujian ini menurutnya, sebagian sudah tertuang dalam juklak-juknis pemanfaatan BOS. Bahkan jenis pembiayaan yang tidak tertuang dalam BOS sudah dituangkan dalam iuran komite sekolah. “Diknas tidak memperkenankan adanya pungutan dalam bentuk apapun oleh sekolah karena ini tidak mendasar. Semuanya sudah terakomodir dalam dana BOS dan iuran komite sekolah,’’ ujarnya.

Baca Juga  Teken MoU dengan Pengadilan Tinggi NTB, Lulusan UTS Bisa Jadi Hakim

Pungutan yang diberlakukan pihak sekolah patut dipertanyakan untuk apa dan akan dikemanakan. Jika itu dinamakan dengan sumbangan sambung Ali, tentunya memiliki kriteria tertentu yakni tidak dipatok jumlahnya, diberikan batas waktu dan tidak ada konsekuensi jika tidak membayarnya. Jika yang terjadi sebaliknya tambah mantan kepala SMAN 2 Sumbawa itu, maka itu jelas- jelas merupakan pungutan liar.

Lalu bagaimana jika biaya itu tidak tertuang dalam iuran komite sekolah ?. “Sekolah memiliki hak otonomi. Bisa jadi, hal itu diberlakukan karena tidak tertuang dalam iuran komite sekolah. Tapi biasanya, semua itu sudah dituangkan dan telah dibahas pada awal tahun pelajaran,” jelasnya.
Dalam konteks ini lanjut Kabid, pihaknya kesulitan untuk mengindentifikasi apakah hal tersebut sudah tertuang dalam Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (RAPBS) atau tidak, mengingat RAPBS ini tidak dipegang oleh Dinas Diknas. ”RAPBS ini dipegang sekolah. Kami tidak tahu apakah itu tertuang apa tidak,” timpalnya.

pilkada mahkota rokok NU
Azzam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *