Dua Koruptor Masih Buron

oleh -171 Dilihat

Sumbawa Besar, SR (24/02/14)
Kejaksaan Negeri Sumbawa Besar hingga kini masih memburu dua terpidana korupsi. Kedua terpidana, M Nasir AW—mantan Kepala Pertamina Depot Badas, dan Drs Faried Husain—seorang kontraktor ini, telah dinyatakan DPO sejak setahun yang lalu menyusul putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah berkekuatan hokum tetap (inkrach). M Nasir divonis 5 tahun penjara terkait kasus BBM Bersubsidi, sedangkan Farid selama 3 tahun penjara untuk kasus korupsi pengadaan produk makanan untuk program penanganan gizi buruk di Dinas Kesehatan Kabupaten Sumbawa. Saat dipanggil beberapa kali untuk dilakukan eksekusi, keduanya menghilang dan sampai saat ini tidak diketahui rimbanya.

Kajari Sumbawa, Sugeng Hariadi SH MH yang dikonfirmasi SR belum lama ini mengakui masih belum menemukan dua terpidana tersebut. Pencarian tetap dilakukan, dan sebelumnya timnya sudah menjamah beberapa daerah yang diindikasikan tempat keberadaan dua terpidana ini seperti Flores NTT, Banyuwangi dan Malang.

Baca Juga  Dievakuasi, Pasien Gejala Covid Mengamuk, Serang Petugas Pakai Parang

Namun upaya ini belum berhasil. Pihaknya juga ungkap Sugeng, secara hirarki telah berkoordinasi dengan Kejati NTB untuk memasukkan data kedua terpidana selaku DPO ke Media Center Kejaksaan Agung RI.
Keberadaan dua terpidana ini bukan hanya untuk dieksekusi, tapi juga sebagai upaya penyelamatan keuangan negara Rp 600 juta. Sebab keduanya selain dihukum penjara, juga diwajibkan membayar uang pengganti masing-masing Nasir Rp 532 juta dan Farid Rp 68 juta.

Karenanya Ia berharap masyarakat dapat memberikan dukungan, minimal memberikan informasi mengenai keberadaan kedua terpidana ini.

pilkada mahkota rokok NU
Azzam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *