Babak Baru KUA Labangka, Jaksa Tetapkan Tersangka Baru

oleh -87 Dilihat

SUMBAWA BESAR, SR (20/3/2020)

Dugaan penyimpangan Proyek Pembangunan Gedung Balai Nikah dan Manasik Haji KUA Labangka Tahun 2018, memasuki babak baru. Setelah JS—Kontraktor Pelaksana dan FR–Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) duduk di kursi pesakitan menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Mataram, Kejaksaan Negeri Sumbawa menetapkan tersangka baru. Penetapan ini setelah dilakukan pengembangan penyidikan terhadap dua tersangka yang kini sudah berstatus terdakwa.

Kajari Sumbawa, Iwan Setiawan SH., M.Hum didampingi Kasi Pidsus, Reza Safetsila Yusa SH, Kasi Intel Ida Made Oka Wijaya SH, Kasi Pidum Lalu Mohammad Rasyidi SH dan Kasi BB, Edi Setiawan SH dalam jumpa persnya, Jumat (20/3/2020), menyebutkan tersangka baru ini berinisial HMF. Dalam proyek itu tersangka adalah Pejabat Penandatanganan Surat Perintah Membayar (PPSPM) Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sumbawa. Tersangka ini memiliki kewenangan untuk melakukan verifikasi sebelum pencairan dana proyek. Dengan peran tersangka, anggaran cair 100 persen meski proyek tersebut belum tuntas. Hal inilah yang menyebabkan timbulnya kerugian negara. Kajari menyatakan dalam waktu dekat akan memanggil HMF untuk diperiksa sebagai tersangka. Mengenai ditahan dan tidaknya, tergantung dari hasil pemeriksaan nanti.

Baca Juga  Jaksa Terima Laporan Dugaan Penyimpangan ADD Usar Mapin

Seperti diberitakan, Kejaksaan Negeri Sumbawa sebelumnya sudah menetapkan dua orang tersangka yakni JS Wakil Direktur CV STR selaku pelaksanaan proyek, dan FR—Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Keduanya kini sedang menjalani proses persidangan. Munculnya kasus ini berawal dari Kementerian Agama Kabupaten Sumbawa pada tahun 2018 lalu mendapatkan alokasi anggaran kegiatan pembangunan Gedung Balai Nikah dan Manasik Haji Tahun 2018 yang dananya bersumber dari Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) TA 2018. SBSN adalah Surat Berharga Syariah Negara yang berupa obligasi negara dalam bentuk Syariah, yang merupakan program dari kementerian Keuangan yang berbasis Syariah. Pada Tahun 2018 itu, Kanwil Kemenag NTB mendapatkan 11 program kegiatan pembangunan Gedung Balai Nikah dan Manasik Haji di seluruh NTB. Untuk Kemenag Kabupaten Sumbawa mendapatkan 4 kegiatan yaitu KUA Sumbawa, KUA Unter Iwes, KUA Moyo Utara dan KUA Labangka dengan anggaran masing-masing Rp 1,5 Milyar. Terhadap masing-masing anggaran tersebut masuk dalam DIPA dari Kementerian Agama Kabupaten, sehingga pelaksanaan kegiatan dilaksanakan oleh para pejabat pengadaan dari Kementerian Agama Kabupaten. Sedangkan untuk pelaksanaan pelelangan/tender dilakukan oleh Pokja ULP Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Nusa Tenggara Barat. Setelah ditender, Pokja ULP Kanwil Kemenag Provinsi NTB menetapkan CV Samawa Talindo Resource—kontraktor asal Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) sebagai pemenang tender Pembangunan Gedung Balai Nikah dan Manasik Haji KUA Kecamatan Labangka, dengan nilai kontrak Rp 1.240.558.000 (1,24 Milyar). Proyek itu dikerjakan dalam waktu selama 140 hari, terhitung sejak tanggal 19 Juli 2018 sampai 1 Nopember 2018, dan masa pemeliharaan selama 180 hari kalender. Namun sampai berakhirnya masa kontrak, ungkap Kajari, realisasi fisik hanya 41,56 % dari total 100 % pekerjaan. Ironisnya pencairan keuangan telah dilakukan sebesar 100 %. (JEN/SR)

pilkada mahkota mahkota rokok NU
Azzam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *