Diduga Gunakan DPT Palsu, Hasil Pilkades Ropang Digugat

oleh -127 Dilihat

SUMBAWA BESAR, SR (8/3/2020)

Pemilihan kepala desa (Pilkades) yang digelar serentak belum lama ini berlangsung kondusif. Namun ada beberapa desa yang masih menyisakan persoalan. Salah satunya Pilkades Desa Ropang Kecamatan Ropang, Kabupaten Sumbawa. Salah satu calon kades, Asraruddin S.AP mengajukan keberatan. Sebab calon yang mengantongi 373 suara ini menduga kuat DPT (Daftar Pemilih Tetap) yang digunakan dalam pemilihan tersebut, palsu.

Kepada SAMAWAREA, Minggu (8/3), Asraruddin menyebutkan indikasi pemalsuan itu, karena dilakukan perubahan DPT secara sepihak dan tidak sesuai ketentuan. Ia mengaku sudah bersurat ke Bupati Sumbawa Cq. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Sumbawa. Dalam surat itu, dia membeberkan adanya perubahan DPT dua hari sebelum hari pencoblosan (4 Maret 2020). Dua hari sebelum pencoblosan, Asraruddin mengaku sudah curiga karena panitia datang mengambil DPT yang sebelumnya dibagikan kepada semua calon. Selanjutnya DPT diduga palsu atau yang sudah dirubah dibagikan kepada para calon tepat hari pencoblosan. Saat itulah Ia mengetahui DPT telah dirubah, setelah dicocokkan dengan DPT (asli) yang sebelumnya sudah difotocopy sebelum ditarik panitia. Dalam kesempatan itu, Asraruddin mengajukan protes meminta klarifikasi panitia. Sebab banyak yang tidak masuk dalam DPT asli (sebelum dirubah), ikut memberikan hak pilihnya di Pilkades Ropang. “Penetapan DPT Pilkades Ropang itu berakhir 3 Desember 2019 lalu, tapi DPT itu dirubah sehari sebelum hari pemilihan. Ini luar biasa,” sesalnya.

Baca Juga  Cegah Sumbawa Dikepung Sampah, Kadis LHK NTB: Harus Punya Minimal 4 TPA Representatif

Sehari setelah pencoblosan, 5 Maret 2020, Asraruddin meminta tidak dilakukan pleno sebelum ada keputusan tentang DPT ‘siluman’ itu. Dalam klarifikasinya, panitia mengakui telah merubah DPT tersebut. Namun demikian, pleno tetap dipaksakan untuk dilaksanakan. “Daripada ribut, saya meninggalkan tempat mengajak serta para simpatisan untuk mengantisipasi terjadinya bentrok fisik. Hari itu juga saya membuat surat keberatan yang ditujukan kepada Bupati Sumbawa,” ujar Asraruddin.

Dijelaskan Asraruddin, perubahan DPT tersebut tidak dapat dibenarkan. Karena DPT harus ditetapkan paling lama 30 hari sejak pembentukan panitia pemilihan. “Sebagaimana diatur dalam pasal 10 ayat (2) Peraturan Bupati Sumbawa No. 12 Tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa. Bahwa pendaftaran dan penetapan daftar pemilih dilakukan paling lama 30 hari sejak pembentukan panitia pemilihan,” jelasnya.

Artinya, lanjut Asraruddin, patut diduga terjadi pelanggaran karena batas waktu perubahan atau penetapan DPT melebihi batas waktu sesuai ketentuan yang berlaku. Kemudian, ungkapnya, pemilih dalam DPT perubahan telah menggunakan hak pilihnya dan dihitung sebagai suara sah oleh panitia pemilihan. Suara pemilih yang menggunakan hak pilihnya yang terdaftar dalam DPT Perubahan patut dinyatakan tidak sah, karena masuk dalam DPT perubahan atau DPT siluman, DPT yang ditetapkan melebihi batas waktu yang ditentukan. Karena itu Ia meminta agar membatalkan hasil pemilihan Kepala Desa Ropang dan dilakukan pemilihan ulang.

Baca Juga  Komisi I DPRD Sumbawa Belajar Kelola Tanah Pecatu di Pemkot Mataram

Kadis PMPD, Varian Bintoro S.Sos yang dikonfirmasi terpisah mengakui adanya surat keberatan salah satu calon Kades Ropang. Karena ditujukan kepada Bupati Sumbawa, pihaknya menunggu disposisi. Kendati demikian, Senin (9/3) besok, pihaknya bersama tim kabupaten berencana memanggil sejumlah pihak seperti panitia Pilkades dan Panwas untuk dimintai klarifikasi.

Dikatakan Varian, meski surat itu masih keterangan sepihak, secara aturan tidak dibenarkan merubah DPT setelah ditetapkan. Selain itu DPT juga tidak untuk dibagikan tapi ditempel agar diketahui publik. Berkaitan dengan protes hasil Pilkades saat itu, lanjut Varian, calon dapat mengajukannya secara tertulis ke Panwas. Sebab Panwas menerbitkan rekomendasi apakah pleno ditunda untuk pengecekan atau hal lainnya.

Untuk diketahui, Hasil Pilkades Desa Ropang, Mahdar M meraih 400 suara unggul dari Asraruddin SAP 373 suara, Irwansyah 232 dan Sapriyansa, A.Ma.Pd.SD 130 suara. (JEN/SR)

pilkada mahkota rokok NU
Azzam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *