Simpan Motor Curian, Perempuan 50 Tahun Ditangkap Polisi

oleh -97 Dilihat

LOMBOK TIMUR, SR (21/2/2020)

SL—wanita berumur 50 tahun, dijemput polisi di rumahnya, Kamis (20/2/2020). Pasalnya wanita yang tinggal di Desa Sukarara, Sakra Barat Lombok Timur ini menyembunyikan atau menyimpan sepeda motor curian. Penangkapan SL ini terkait dengan kasus pencurian sepeda motor milik Inaq Yuni di Dusun Selong Desa Sakra, Minggu (9/2/2020) lalu.

Menurut keterangan Kapolres Lotim melalui Kasat Reskrim, AKP Made Yogi SIK, saat itu korban memarkir sepeda motornya di halaman rumah dalam keadaan stang terkunci. Tak lama muncul pelaku berinisial MT alias Mus bersama rekannya. Dengan menggunakan kunci T, pelaku merusak kunci kontak sepeda motor korban. Setelah berhasil membawa kabur sepeda motor Honda Scoopy DR 4631 YS warna hitam coklat itu, pelaku menyimpannya di rumah milik SL. Polisi yang menerima laporan kasus itu, melakukan penyelidikan. Upaya ini membuahkan hasil, Mus tertangkap. Dari keterangan Mus, terungkap keberadaan sepeda motor curian itu yang ternyata disembunyikan SL. SL pun dijemput. Kini polisi masih mencari rekan Mus dan identitasnya sudah dikantongi. (SR)

pilkada mahkota rokok NU
Azzam
Baca Juga  Delapan Warga Binaan Lapas Sumbawa Dapat ‘Kado Natal’

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *