LOMBOK TIMUR, SR (29/11/2019)
Tim Resmob Sat Reskrim Polres Lotim, Anggota Polsek Keruak dan Anggota Polsek Jerowaru, berhasil mengungkap kasus pembakaran mobil jenis Suzuki Carry milik Muhammad Fauzi (45) warga Keruak Lotim yang terjadi 19 November lalu. Dalam pegungkapan ini, tim gabungan meringkus satu orang pelaku berinisial RH alias Ranum (27) warga Jerowaru.
Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol H Purnama SIK dalam keterangan persnya, Jum’at (29/11) menyebutkan pelaku pembakaran mobil ini ada dua orang. Satunya yang diidentifikasi sebagai otak pelaku masih dalam pengejaran. Kasus ini bermula dari dua orang pelaku Ranum dan rekannya itu mendatangi kediaman korban sambil membawa 1 jirigen bensin berisi 10 liter. Mereka mendekati mobil korban yang terparkir di garasi. Setelah menyiram mobil menggunakan bensin, pelaku membakarnya. Setelah api membesar pelaku meninggalkan TKP. Polisi yang menerima laporan melakukan penyelidikan selama beberapa hari. Akhirnya satu pelaku berinisial RH alias Ranum tertangkap. Dalam keterangannya, RH mengaku dibayar rekannya itu untuk membakar mobil korban. Ini dipicu dendam pribadi. Untuk proses lebih lanjut, RH ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. (SR)