Hadapi Pilkada, Bawaslu Sumbawa Minta Masyarakat Jadi Pengawas Partisipatif

oleh -98 Dilihat

SUMBAWA BESAR, SR (17/11/2019)

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sumbawa intensif melaksanakan kegiatan pengawasan dan sosialisasi di berbagai tempat dalam rangka menghadapi pelaksanakan Pilkada serentak 2020 mendatang. Hal ini dilakukan sebagai bagian dalam menjalankan tugas dan fungsinya sesuai amanat undang-undang. Setelah di dua desa, Bawaslu Kabupaten Sumbawa kembali menggelar Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Berbasis Budaya dan Kearifan Lokal. Kali ini di Desa Leseng Kecamatan Moyo Hulu. Kegiatan yang dipusatkan di Gedung Olah Raga (GOR) desa setempat, Sabtu malam kemarin, merupakan hasil kerjasama Bawaslu dan Karang Taruna Desa Leseng. Sosialisasi ini dihadiri Tim Assistensi Bawaslu Provinsi NTB, Mardani SH, Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Sumbawa, Edy Ramli S.AP Pimpinan Bawaslu Sumbawa Hamdan S.Sos.I didampingi staf, Plt. Kades Leseng beserta perangkatnya, BPD, tokoh masyarakat, dan tokoh agama. Kehadiran rombongan Bawaslu Kabupaten Sumbawa dan NTB ini disambut meriah dengan “Toto Rantok” (sambutan selamat datang khas Sumbawa) dan pengalungan bunga.

Dalam kesempatan itu, Plt Kades Leseng, Pawanari menyampaikan terima kasih karena menjadikan desanya sebagai salah satu titik sosialisasi sekaligus menjadikan Leseng sebagai Kampung Anti Politik Uang. Ia berharap predikat ini nantinya menjadi cambuk dan semangat bagi seluruh warganya agar Desa Leseng bersih dari money politic. Apalagi saat ini Desa Leseng pada Maret mendatang akan menggelar Pemilihan Kepala Desa. “Jadi saya berpesan, jangan masyarakat menggadaikan harga diri, dan jangan merusak citra demokrasi ini,” tukasnya.

Baca Juga  Ngaku Spa di Transit Hotel, WNA Asal India Kehilangan Perhiasan

Sementara Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Masyarakat Antar Lembaga Bawaslu Sumbawa, Hamdan, S.Sos.I berharap masyarakat terlibat aktif dalam Pilkada, dengan menjadi pengawas partisipatif. Harapan ini disampaikan karena jumlah personil Bawaslu yang terbatas. Selain itu pola pikir masyarakat juga sudah jauh berubah, karena banyak elit politik yang bermain-main dengan politik uang (money politic). “Pada Pemilu kemarin sudah banyak kasus yang kami tangani, dan hasilnya para pelaku money politic masuk penjara,” tandasnya, seraya menambahkan bahwa Bawaslu memiliki Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang terdiri dari 3 unsur, yaitu unsur Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan. Seluruh dugaan tindak pidana pemilu ditangani di Gakkumdu.

Lebih jauh dijelaskannya, bahwa Pengawas Partisipatif adalah keikut-sertaan maupun bentuk kepedulian masyarakat untuk menciptakan pemimpin yang baik dan berintegritas. Sebab pemimpin seperti ini hanya dilahirkan melalui proses atau penyelenggaraan yang berintegritas. Pengawasan partisipatif berbasis kebudayaan lokal, dengan mengadopsi falsafah budaya ke-Samawa-an dan ke-Islaman Tau Tana Samawa yakni Adat Barenti ko Sara’, Sara’ Barenti ko Kitabullah (adat bersendikan sara’, sara’ bersendikan kitabullah). “Budaya lokal inilah yang ingin kami adopsi sebagai langkah awal mengembalikan atau mengaktualisasikan budaya tau dan tana Samawa,” jelas ayah dua anak ini.

Baca Juga  Posramil Tambora Bersama Warga Dorolede Pasang Pipa Air Bersih

Di akhir sambutannya, Hamdan menyampaikan terima kasih kepada Kepala Desa Leseng dan Karang Taruna serta seluruh masyarakat yang ikut berpartisipasi dalam acara ini yang cukup meriah antusias tersebut. Ia berpesan agar masyarakat sadar hukum dan tidak melanggar aturan terutama dalam pelaksanaan Pilkada mendatang. Pasalnya Bawaslu bekerjasama dengan Kepolisian akan membentuk “Satgas Anti politik Uang” yang siap beroperasi dan berpatroli.

Mardani SH dari Tim Asisitensi Bawaslu Provinsi NTB dalam penyampaian materinya, menjelaskan tentang regulasi hukum Pilkada yang berbeda dengan Pemilu belum lama. Jika pada Pemilu menggunakan UU No. 7 Tahun 2017, maka pada Pilkada menggunakan UU No. 10 Tahun 2016. Hal yang paling mencolok tentang politik uang, pada Pemilu hanya pemberi uang atau barang yang dikenakan sanksi pidana, tetapi pada Pilkada pemberi maupun penerima juga akan dikenakan sanksi. “Pilkada adalah proses demokrasi lima tahunan untuk memilih Bupati dan Wakil Bupati yang harus dikawal untuk mendapatkan pemimpin yang baik dan berintegritas,” demikian Bang Diko—sapaan akrabnya. (SR)

pilkada mahkota rokok NU
Azzam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *