Berburu Lutung di Rinjani, Dua Pemburu Dibekuk Polisi

oleh -484 Dilihat

LOMBOK TIMUR, SR (3/9/2019)

Polres Lombok Timur berhasil meringkus terduga pelaku perburuan lutung–liar hewan yang dilindungi, Selasa (3/9) pukul 11.47 Wita. Dua terduga berinisial J (26) dan M (44) warga Sesaot Narmada Lombok Barat ini ditangkap di kawasan Taman Nasional Gunung Rinjani (TBGR), tepatnya di Dusun Joben, Desa Pesanggrahan Kecamatan Montong Gading, Kabupaten Lombok Timur. Dari tangannya diamankan barang bukti 2 ekor lutung yang sudah dipotong dan dibersihkan atau dikuliti. Selain itu  Honda Beat DR 3053 MN dan Honda Beat DR 3415 TA, serta sepucuk senapan angin.

Informasi yang diserap media ini, penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat bahwa ada dua orang yang membawa senapan angin masuk kawasan Taman Nasional Gunung Rinjani, diperkirakan akan melakukan perburuan. Anggota Sat Reskrim bersama dengan petugas dari TNGR diback-up anggota Polsek Montong Gading melakukan penyelidikan terkait informasi dari masyarakat tersebut. Tim mendapatkan 2 orang yang sedang berada di dalam kawasan hutan sedang melakukan perburuan dengan menggunakan senapan angin. Saat diamankan petugas, kedua terduga membawa hasil buruannya berupa potongan satu ekor daging Lutung yang sudah dikuliti. Sedangkan seekornya lagi disimpan di jok sepeda motor juga sudah dikuliti. Kepada petugas, kedua terduga sudah melakukan perburuan sebanyak 3 kali. Hasil buruannya tersebut dikonsumsi sendiri. Selanjutnya terduga beserta barang bukti dibawa ke Polres Lotim untuk proses penyidikan.

Baca Juga  BPN Kembali Berulah, Terbitkan Sertifikat di Tanah Bersertifikat

Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Purnama SIK menyampaikan bahwa perburuan tersebut dilarang berdasarkan undang-undang. Masyarakat agar lebih memahami aturan yang ada sehingga tidak perlu berurusan dengan hukum. Terduga yang tertangkap dijerat Pasal 21 ayat (2) huruf a dan huruf b juncto Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang RI No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAE). (SR)

 

pilkada mahkota rokok NU
Azzam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *