Baru Dua Bulan Menjalin Kasih, Aniaya Pacar Hingga Pingsan

oleh -83 Dilihat

BALI, SR (16/8/2019)

Seorang wanita bernama Meriana MM Dingu alias Meri (22) asal Kampung Bodokapu, Desa Dedekadu, Kecamatan Loli, Kabupaten Sumba Barat, Propinsi NTT, dianiaya pacarnya hingga babak belur, Jumat (16/8). Korban yang tinggal di Mess Bapak Made Br Untal-Untal, Desa Dalung, Kuta Utara, Badung, Bali, ini terpaksa lapor polisi sehingga pacarnya, Yermias Ricky Hamu alias Jery (33) ini ditangkap.

Menurut pengakuan korban, bahwa dia dianiaya pada tanggal 13 dan 14 Agustus lalu dengan menggunakan ikat pinggang warna coklat kabel warna putih dan selang warna biru. Ini dilakukan berkali- kali sehingga korban nyaris tidak sadarkan diri. “Saya di pukul berkali-kali mulai tanggal pada hari Selasa (13/8/19) di Mess Pak Made, kebetulan satu kamar dengan pelaku, tidak sampai disitu pada hari Rabu (14/8/19) kembali saya dipukuli di sekujur tubuh hingga lebam,” terang Meri. Pelaku sempat dinasehati oleh Yustius Bunmo–tetangga korban pada Kamis (15/8/19). Bukannya berhenti, Pelaku justru menampar korban dua kali sehingga korban tidak sadarkan diri. “Saya baru sadar setelah ada di Rumah Sakit Bhayangkara,” imbuhnya.

Baca Juga  Dibiarkan Pendarahan, Ibu Melahirkan Meninggal

Berdasarkan laporan LP-B/ 267/VIII/ 2019/BALI/RES BADUNG, Kasat Reskrim Polres Badung AKP Laorens R. Heselo, SH, SIK, langsung memerintahkan Kanit I Reskrim Polres Badung Ipda Ferlanda Oktora, S.Tr.K untuk menangkap pelaku. Kasat Reskrim membenarkan kalau pelaku baru dua bulan berpacaran dengan korban. Hingga kini pacar ringan tangan ini masih dalam pemeriksaan penyidik Reskrim Polres Badung. “Kita tunggu saja dulu hasilnya, masih tahap pemeriksaan,” ujar AKP Laorens.

Untuk sementara korban dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara Denpasar, karena mengalami luka-luka di sekujur tubuh. Antara lain luka lebam pada bagian punggung atas bawah sebelah kiri, luka lebam pada tangan kiri serta paha kiri, juga bagian pelipis korban mengalami bengkak sebelah kanan. (SR)

pilkada mahkota mahkota rokok NU
Azzam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *