Kasus PAUD Jereweh Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Mataram

oleh -131 Dilihat

SUMBAWA BESAR, SR (21/3/2019)

Kejaksaan Negeri Sumbawa segera melimpahkan kasus dugaan penyimpangan pembangunan PAUD Terpadu Jereweh, Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) ke Pengadilan Tipikor Mataram. Sebab sudah dua minggu yang lalu berkas perkara kasus ini dari pihak kepolisian telah dinyatakan lengkap. Terlebih lagi, dua orang tersangka telah ditahan dan dititipkan di Lapas Mataram. “Minggu depan kami limpahkan ke Pengadiln Tipikor Mataram,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus tersebut, Rahajeng Dinar Hanggarjani SH yang ditemui di ruang kerjanya, Kamis (21/3).

Untuk persidangannya, ungkap Ajeng—sapaan jaksa ramah ini, masih menunggu jadwal sidang dari Pengadilan Tipikor. Namun demikian pihaknya sudah mulai menyusun dakwaan dengan menyatukan dua tersangka dalam satu berkas. Adapun estimasi kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 782 juta lebih.

Baca Juga  Putusan Ringan, JPU Ajukan Banding untuk Kontraktor Talud Patedong

Untuk diketahui, kasus ini berawal saat diajukan proposal permohonan dana rintisan bantuan pengembangan Unit Gedung Baru (UGB)  PAUD terpadu KSB ke Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini Nonformal dan Informal di Kemendiknas. Setelah proposal diterima dan diverifikasi kemudian ditetapkan penerima bantuan. Selanjutnya panitia pelaksana pembangunan melaksanakan bimbingan teknis di Bandung. Setelah itu dilakukan penandatanganan perjanjian pada 22 Juni 2012 oleh Ketua Panitia Pelaksanaan Pembangunan UGB PAUD Terpadu Jereweh dan PPK. Bantuan itupun turun secra bertahap. Tahap pertama sebesar Rp 560 juta lalu tahap kedua Rp 240 juta. Pembangunan ini dikerjakan oleh panitia pelaksana secara swakelola selama 120 hari, sejak Oktober hingga Desember 2012. Namun sampai tahun ini bangunan tersebut belum selesai 100 persen. Bahkan tembok bangunan pecah dan sebagian atap juga terbongkar. Setelah dilakukan verifikasi oleh tim ahli dari Fakultas Tekhnik UNRAM, terdapat perbedaan volume dan spesifikasi antara fisik bangunan dengan RAB. Hasil pemeriksaan juga menunjukkan bahwa kondisi bangunan PAUD itu sudah tidak bisa dipakai lagi. Dalam kasus ini, polisi sudah menetapkan seorang tersangka. Yakni KH selaku Ketua Tim Pelaksana Pembangunan dan MH yang merupakan Anggota Tim Pelaksana Pembangunan. (JEN/SR)

pilkada mahkota mahkota rokok NU
Azzam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *