Nunggak BPJS, Jaksa Tagih Perusda Sumbawa dan PT Tonggo KSB

oleh -101 Dilihat
Kepala Seksi Pidana dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Sumbawa, Jeffry G. Lokopessy SH

SUMBAWA BESAR, SR (07/11/2018)

BPJS Kesehatan Cabang Bima meminta bantuan hukum kepada Kejaksaan Negeri Sumbawa untuk melakukan penagihan tunggakan pembayaran BPJS Kesehatan di dua perusahaan yang berada di wilayah Kabupaten Sumbawa dan Kabupaten Sumbawa Barat (KSB). Dua perusahaan ini adalah Perusda Sabalong Kabupaten Sumbawa dan PT Tonggo Kabalong Dana KSB.

Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Sumbawa, Jeffry G. Lokopessy SH yang ditemui di ruang kerjanya, Rabu (7/11), mengatakan pihaknya telah menerima Surat Kuasa Khusus (SKK) dari BPJS untuk melakukan penagihan. SKK ini sebagai tindaklanjut kerjasama antara kejaksaan dengan BPJS untuk menyelesaikan persoalan non litigasi. Terkait hal ini, ungkap Jeffry, selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN), pihaknya telah mengundang kedua perusahaan tersebut sehubungan dengan penyelesaian pembayaran iuran jaminan kesehatan nasional. Untuk PT Tonggo ada 3 pegawai dengan jumlah tanggungan 10 orang dan besar tunggakan yang harus dibayar per 10 Agustus 2018 sebesar Rp 4,2 juta. Sedangkan Perusda Sabalong Sumbawa ada 11 pegawai dengan jumlah tanggungan 21 orang mencapai Rp 14 juta lebih. Dari undangan ini, hanya Perusda yang datang.

Baca Juga  SIM Habis Masa Berlaku Saat Lebaran, Jangan Panik

Hasil negosiasi ungkap Jeffry, Perusda menyatakan sanggup membayar. Namun karena baru pergantian Direktur Utama (Dirut), Perusda meminta pembayaran secara angsuran (mencicil). Terhadap permintaan ini, jaksa selaku negosiator, akan menyampaikannya kepada pihak BPJS. “Bisa dan tidaknya mencicil tergantung BPJS, dan sampai sekarang belum ada respon dari BPJS,” akunya.

Disinggung sanksi yang akan diterima perusahaan jika tidak membayar tunggakan ? Jeffry menyatakan akan dilakukan teguran. Selain itu tidak akan mendapatkan pelayanan public terutama ketika mengurus perijinan atau perpanjangan izin perusahaan sebelum menyelesaikan seluruh tunggakannya. (JEN/SR)

pilkada mahkota mahkota rokok NU
Azzam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *