Bawaslu Sumbawa Kesal Disdukcapil Tak Berikan Data  

oleh -91 Dilihat
Ketua Divisi Pengawasan Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Sumbawa, Hamdan Syafi’i, S.Sos.I

SUMBAWA BESAR, SR (18/10/2018)

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sumbawa kesal dan menyayangkan sikap Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Sumbawa yang enggan memberikan data kependududukan. Data yang diminta Bawaslu ini adalah data warga yang direkomendasikan KPU Sumbawa untuk melakukan perekaman E-KTP. “Yang kami inginkan data 7.040 warga yang direkomendasikan untuk dilakukan perekaman E-KTP, untuk saat ini berapa yang sudah dan berapa yang belum perekaman,” kata Ketua Divisi Pengawasan Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Sumbawa, Hamdan Syafi’i, S.Sos.I yang dikonfirmasi di ruang kerjanya, Rabu (17/10) kemarin.

Hamdan mengaku sudah menemui Kepala Dinas Dukcapil Sumbawa, Ir. H. Zulkifli untuk meminta data itu. Sayangnya Kadis tidak memberikan data yang diminta Bawaslu. Alasan Kadis, ungkap Hamdan, data yang ada merupakan ‘data sampah’ dan tidak bisa dipublikasikan. Hamdan menilai aneh dan tidak paham dengan alasan tersebut. Menurut Hamdan, data yang diminta ke Disdukcapil ini sangat penting agar Bawaslu dapat mengetahui jumlah wajib pilih penduduk Sumbawa yang belum memiliki e-KTP atau yang belum melakukan perekaman. Sebab itu bagian dari pengawasannya guna melindungi hak pilih masyarakat. “Kami ingin mengetahui dan menjaga hak pilih warga yang sudah memenuhi syarat. Yang belum perekaman kita dorong untuk melakukan perekaman, dan yang sudah perekaman tapi belum terdaftar kita sampaikan ke KPU untuk diakomodir,” kata Hamdan.

Baca Juga  Ketika Gubernur TGB Cangkul dan Tanam Pohon Sendiri

Ia tidak memahami sikap Disdukcapil. Betapa susahnya Bawaslu yang hanya meminta jumlah penduduk yang sudah dan belum melakukan perekaman e-KTP dari 7.040 orang yang direkomendasikan KPU ke Disdukcapil. “Kita hanya kita minta angka berapa yang sudah dan belum perekaman, kok susah sekali. Apalagi kita minta data by name by addres sudah pasti mereka (Disdukcapil) banyak alasan,” tukasnya.

Sebenarnya sambung Hamdan, Disdukcapil tidak memiliki alasan untuk menolak permintaan Bawaslu. Pasalnya Bawaslu dan Mendagri telah menandatangani MoU (nota kesepahaman) terkait dengan memanfaatkan data kependudukan sebagai bahan kepengawasan sesuai Tupoksi Bawaslu. Terhadap sikap Disdukcapil ini, Hamdan mengaku sudah melaporkannya ke Wakil Bupati Sumbawa. Ia berharap pimpinan daerah tersebut dapat mendorong aparaturnya untuk bekerjasama dalam menyukseskan Pemilu 2019 mendatang.

Ini Tanggapan Dinas Dukcapil

Menanggapi hal itu, Dinas Dukcapil Kabupaten Sumbawa, Ir. H. Zulkifli mengatakan bahwa pihaknya bukan menolak tapi tidak berkewenangan memberikan data yang diminta Bawaslu kabupaten. “Lagipula itu bukan mekanismenya,” imbuhnya.

Jika menyangkut data kepemiluan, ungkap Haji Zul—akrab pejabat ramah ini disapa, harusnya Bawaslu berpegang pada data DP4. Data DP4 dari Disdukcapil ini sudah diserahkan kepada Mendagri yang kemudian diserahkan ke KPU pusat untuk diteruskan ke KPU di bawahnya. Mendagri juga sudah menjalin kerjasama dengan Bawaslu. artinya Bawaslu bisa mengoptimalkan kerjasama itu untuk mendapatkan data yang diinginkan. “Kita berharap para penyelenggara Pemilu ini bisa bersinergi. Silakan optimalkan kerjasama yang telah dibangun,” kata Haji Zul.

Baca Juga  Presiden Instruksikan Penanganan Terbaik Korban Gempa Lombok

Untuk diketahui, ungkap Haji Zul, pihaknya hanya dapat memberikan data ke publik yakni data DAK (data agregat kependudukan) dan data profil. Pihaknya tidak berkewenangan mengeluarkan data-data lain, karena dikhawatirkan akan menimbulkan masalah. Ia meminta Bawaslu dapat mencontoh KPU Sumbawa yang menemukan 7.040 warga yang belum melakukan perekaman. KPU memberikan data itu lengkap by name by addres. Itulah yang tengah diproses jajarannya dan sampai sekarang masih berlangsung ditargetkan tuntas sampai Desember 2018 mendatang. “Itulah bantuan yang bisa kami berikan,” ujarnya.

Ia juga berharap Bawaslu ketika menemukan data di lapangan ada warga yang tidak terakomidir di KPU namun memenuhi syarat untuk dilakukan perekaman dapat diarahkan ke Dukcapil. “Silakan bawa ke kami, akan kami proses sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya. (JEN/SR)

rokok pilkada mahkota NU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *