Aneh !! Tanah Pecatu Aset Daerah Jadi Hak Milik 

oleh -118 Dilihat
Kabag Ekonomi Setda Kabupaten Sumbawa, Khaeruddin, SE, M.Si

SUMBAWA BESAR, SR (19/09/2018)

Ini boleh dibilang aneh tapi nyata. Meski berstatus tanah pecatu dan tercatat dalam aset daerah atau Kartu Inventaris Barang (KIB), namun salah satu tanah pecatu yang berada di Kelurahan Brang Bara Kecamatan Sumbawa, disinyalir dijadikan hak milik oleh oknum warga setempat. Bahkan menurut informasi tanah itu sudah disertifikatkan atas nama pribadi. Ironisnya lagi oknum warga ini bukan sebagai penggarap asal. Sedangkan penggarap asalnya sampai sekarang masih hidup.

Kepala Bidang Aset DPKAD Kabupaten Sumbawa, Khairuddin Khay SE yang dikonfirmasi SAMAWAREA di ruang kerjanya, Selasa (18/9) tidak menampik hal itu. Ia juga mengaku heran mengapa tanah yang menjadi asset daerah ini sudah berubah status menjadi hak milik pribadi. Untuk menelusurinya, pihaknya membentuk tim asset. Penelusuran ini dilakukan untuk memastikan prosedur yang dilakukan oknum warga dimaksud sehingga menjadi hak milik, wajar atau tidak. Sementara tanah itu tercatat sebagai asset daerah. Dan masuknya lahan itu menjadi asset daerah sudah pasti memiliki prosedur yang jelas dan legal. “Kami ingin tahu apa prosedur yang sudah dilakukan oknum warga ini sehingga bisa terbit sertifikat atas nama pribadi. Ketika orang ini mampu memberikan bukti, maka kami hapus di asset kita. Jika tidak mampu memberikan bukti, kami akan tuntut,” tegasnya.

Baca Juga  Zero Covid, Kawasan Tiga Gili Bersiap Menuju "New Normal"

Timnya ungkap Khairuddin, sudah turun mengidentifikasi dan mengukur lahan itu sesuai dengan lokasi dan luas yang tercatat di dalam data asset. Di dalamnya sudah berdiri beberapa bangunan dan telah dipecah-pecah, serta diperjual-belikan, dan ada sertifikat. Selain itu timnya juga akan berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sumbawa untuk menelusuri historisnya. Nantinya akan ada rekonstruksi. Ketika tidak mampu menunjukkan bukti dari prosesnya, sudah pasti pemerintah akan menempuh langkah hukum.

Bagaimana dengan penggarap asal ? Khairuddin mengaku juga akan diinventarisir. Nama-nama yang tertera di dalam SK akan diundang untuk disosialisasikan. Sebab ada pemahaman yang keliru, karena orang kerap memahami kalimat yang tertera “dikembalikan ke penggarap asal” diterjemahkan seolah-olah pemerintah memberikan tanah itu kepada penggarap untuk menjadi hak milik. “Inilah yang ingin kami pertegas lagi, selain mengundang oknum warga yang menguasai dan menjadikan hak milik lahan berstatus eks swapraja, juga mengundang penggarap asal untuk mempertegas jika lahan itu merupakan asset pemerintah,” demikian Khairuddin. (JEN/SR)

rokok pilkada mahkota NU

Response (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *