Anggota DPRD Gandeng BNN “Selamatkan Generasi Muda dari Bahaya Narkoba”

oleh -81 Dilihat

SUMBAWA BESAR, SR (07/06/2018)

Upaya pemberantasan penyalahgunaan narkoba menjadi tanggung jawab semua pihak. Karenanya dari semua elemen harus dilibatkan. Kesadaran inilah yang ditunjukkan Anggota DPRD Sumbawa, Salamuddin Maula yang dalam kegiatan resesnya pada Masa Sidang II Tahun 2018 menggandeng Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Sumbawa untuk menggelar sosialisasi tentang P4GN. Kegiatan bertema “Selamatkan Generasi Muda dari Bahaya Narkoba” ini menghadirkan pelajar di SMA dan SMK Kecamatan Lape dan Lopok.

Dipandu Wakil Kepala SMKN 1 Lopok, Sapruddin, S.Kom, kegiatan yang dilaksanakan di SMK Negeri Lopok tersebut menghadirkan beberapa narasumber yakni Salamuddin Maula (Anggota DPRD Kabupaten Sumbawa) dengan materi selamatkan generasi muda dari penyalahgunaan narkoba. Selain itu Nursyafruddin, A. Md (Kepala Seksi Pencegahan & Dayamas BNN Kabupaten Sumbawa) dengan materi Peran Lembaga Pendidikan Dalam P4GN.

Baca Juga  Ngaku Bisa Gandakan Uang, Seorang Kakek Cabuli Anak Temannya

Diungkapkan Salamuddin Jalo—sapaan politisi PKS bahwa Ia sengaja menggandeng BNN bertujuan sebagai langkah awal dalam pencegahan dan rasa kepedulian dirinya selaku wakil rakyat di daerah pemilihannya meliputi Kecamatan Lape, Lopok, Moyo Hulu, Ropang dan Lantung ini terhadap maraknya penyalahgunaan narkoba dan obat-obatan medis di kalangan remaja di Kabupaten Sumbawa. Ia berharap BNN Kabupaten Sumbawa untuk ikut serta memberikan sosialisasi atau penyuluhan tentang bahaya penyalahgunaan narkoba di kalangan generasi muda sehingga secara bersama-sama memerangi dan memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba. “Ini merupakan salah satu program kerja dan kegiatan pokok Anggota DPRD Kabupaten Sumbawa yang dilaksanakan mulai tanggal 5-6 Juni 2018,” ungkapnya.

Selanjutnya Kepala BNN Kabupaten Sumbawa yang diwakili Kepala Seksi Pencegahan dan Dayamas BNN Kabupaten Sumbawa Nursyafruddin, A.Md menyampaikan pemaparan materi tentang Peran Lembaga Pendidikan Dalam P4GN dan menjelaskan amanat UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 104 yang berbunyi bahwa masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk berperan serta membantu Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan prekursor narkotika. Selain itu Nursyafruddin menjelaskan isi dari pasal 105 dan Pasal 107.

Baca Juga  Operasi Zebra di Sumbawa, Melanggar Langsung Ditindak

Kegiatan ini diakhiri dengan sesi diskusi atau tanya jawab. Peserta yang mengikuti kegiatan tersebut sangat merespon dan berharap ada tindaklanjut untuk dituangkan dan dirumuskan dalam kebijakan program lembaga pendidikan. Harapan akhir dari kegiatan ini adalah agar masing-masing unsur baik kepala sekolah, guru BK, maupun pihak komite dapat berkomitmen membantu memerangi narkoba di lingkungan pendidikan. (JEN/SR)

rokok pilkada mahkota NU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *