Antar Shabu ke Pelanggan, Pengedar Dibekuk Polisi

oleh -89 Dilihat

MATARAM, SR (14/04/2018)

Tim Opsnal Satuan Resnarkoba Polres Kota Mataram kembali mengungkap kasus narkoba di wilayah hukumnya. Kali ini berhasil menangkap pengedar narkoba berinisial ZL (37). Warga yang tinggal di Monjok, Mataram tersebut ditangkap di Jalan Senopati Raya, Kelurahan Abian, Sandubaya, saat dalam perjalanan mengantar narkotika jenis shabu kepada pelanggannya, Sabtu (14/4) dinihari pukul 01.30 Wita. Dari tangannya diamankan tiga poket shabu seberat 1,24 gram, HP dan uang tunai Rp 691.000.

Kapolres Mataram, AKBP Muhammad SIK yang dihubungi SAMAWAREA mengatakan, penangkapan pengedar ini berdasarkan informasi masyarakat bahwa ada seseorang akan mengantarkan shabu ke pelanggannya. Pihaknya langsung bergerak menuju Jalan Senopati Raya. Tak lama pelaku melintas lalu dicegat dan disergap. Saat digeledah ditemukan tiga poket shabu. Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku barang haram itu miliknya yang dibeli dari orang yang tidak dikenal yang akan dikonsumsi bersama teman-temannya di wilayah Abian tubuh. “Sekarang pelaku masih menjalani pemeriksaan guna pengembangan penyidikan,” pungkasnya. (JEN/SR)

rokok pilkada mahkota NU
Baca Juga  Kasatlantas Sumbawa: Saya Sempat Menyamar untuk Ungkap Pungli di Samsat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *