Divonis 5,4 Tahun Penjara, Kades Pamanto Didenda dan UP Hampir 1 M

oleh -98 Dilihat

SUMBAWA BESAR, SR (19/02/2018)

Kepala Desa Pamanto Kecamatan Empang Kabupaten Sumbawa, Jayalana Maula divonis 5 tahun 4 bulan penjara. Selain itu Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Mataram juga membebankan oknum kades yang menjadi terdakwa ini denda senilai Rp 200 juta dan diharuskan membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp 783 juta. Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi penggunaan dana Desa Pamanto Tahun 2015 dan 2016. Putusan ini jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sumbawa selama 8 tahun penjara, denda Rp 200 juta dan membayar uang pengganti Rp 778 juta lebih. Terhadap putusan Ketua Majelis Hakim, Anak Agung Rajendra SH MH tersebut, terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya, Yoyo SH langsung menerima, sedangkan JPU Fajrin Nurmansyah SH menyatakan pikir-pikir.

Baca Juga  Bolos Sekolah, Belasan Pelajar Diangkut Polisi

Seperti diberitakan, dugaan penyimpangan penggunaan dana Desa Pamanto ini terjadi Tahun 2015 dan 2016. Desa Pamanto mendapatkan ADD sebesar Rp 800 juta pada Tahun 2015 dan kembali menerima ADD Rp 1,4 miliar pada Tahun 2016. Ada beberapa program yang menggunakan dana itu tidak dilaksanakan namun secara administrasi dilaporkan seolah-olah program tersebut dikerjakan. Di antaranya proyek pengadaan barang dan pembangunan drainase. Setelah ditotal diduga kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 800 juta. Dalam kasus ini kejaksaan menetapkan Kades Pamanto Jayalana Maula sebagai tersangka dan resmi ditahan sejak 19 Mei 2017. Kejaksaan juga terus mendalami kasus ini guna mengungkap adanya kemungkinan tersangka lain. (JEN/SR)

 

Baca Juga  Tiba di Sumbawa, Jasad TKW asal Batu Rotok Disambut Isak Tangis

 

pilkada mahkota rokok NU
Azzam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *