Kapolri Enggan Menanggapi Status Rachmawati Cs

oleh -97 Dilihat

JAKARTA, SR (02/12/2016)

Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Tito Karnavian enggan memberikan tanggapan terkait status penangkapan Rachmawati Cs. Seusai memberikan pengarahan kepada Brimob di depan air mancur Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (2/12) sore, Tito yang ditanya wartawan melemparkan masalah Rachmawati Cs kepada Kadiv Humas Polri, Irjen Boy Rafli Amar dan Polda Metro Jaya. Tito beralasan masalah Rachmawati Cs akan disampaikan kepada media setelah dibuat rilisnya oleh Kadiv Humas Polri dan Polda Metro Jaya.

Berikut nama beberapa tokoh yang ditangkap Polri atas dugaan makar pada Jumat (2/12) yang beredar di kalangan wartawan. Adalah Ahmad Dhani, dikenakan Pasal 207 KUHP ditangkap di Hotel San Pasific. Eko, dikenakan Pasal 107 Jo 110 KUHP Jo 87 KUHP di rumahnya Perumahan Bekasi Selatan. Adityawarman, dikenakan Pasal 107 Jo 110 KUHP Jo 87 KUHP ditangkap di rumahnya. Kivlan Zein, dikenakan Pasal 107 Jo 110 KUHP Jo 87 KUHP ditangkap di rumahnya Komplek Gading Griya Lestari Blok H1-15 Jalan Pegangsaan Dua. Firza Huzein, dikenakan Pasal 107 Jo 110 KUHP jo 87 ditangkap di Hotel San Pasific, pada pukul jam 04.30 WIB. Rachmawati Soekarno Putri ditangkap di kediamannya pukul 05.00 WIB. Ratna Sarumpaet ditangkap di kediamannya pukul 05.00 WIB. Sri Bintang Pamungkas ditangkap di kediamannya di Cibubur. Jamran, UU ITE, diamankan di Hotel Bintang Baru Kamar 128 dipimpin AKBP Iman Setiawan Kasubdit Indag. Rizal Kobar, UU ITE, ditangkap di samping Stasiun Gambir Jakpus pada 2 Desember pukul 03.30 WIB. (ZM/SR)

Keterangan foto: Kapolri seusai memberikan arahan kepada Brimob di Kompleks Palemen, Senayan, Jakarta (Foto: Zainuddin Muhammad)

 

pilkada mahkota mahkota rokok NU
Azzam
Baca Juga  Wakapolres Sumbawa Berganti, Kini Dijabat Perwira ‘Usil’

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *