Bed Pasien Diduduki Polisi, RSUD Minta Ganti Rugi 250 Juta ?

oleh -93 Dilihat

Sumbawa Besar, SR (19/08/2015)

Gara-gara bed (tempat tidur) pasien diduduki polisi, RSUD Sumbawa meminta ganti rugi. Besarnya ganti rugi tersebut cukup fantastis mencapai Rp 250 juta. Permintaan ganti rugi ini setelah sebuah bed hidrolik yang diduduki beberapa anggota Polres Sumbawa ini patah dan tidak dapat digunakan lagi. Saat kejadian, anggota tengah bertugas menjaga dua tersangka penjambretan yang tengah dirawat akibat babak belur dihakimi massa. Peristiwa ini menjadi pembicaraan hangat masyarakat. Bukan karena bed nya yang patah, tapi ganti rugi yang diminta rumah sakit terlalu berlebihan. Apalagi keberadaan anggota di rumah sakit untuk menjalankan tugas dinas.

Namun kabar ganti rugi itu dibantah Direktur RSUD Sumbawa yang dikonfirmasi SAMAWAREA melalui Kabag Tata Usaha, H Ahmadi SE. Ditemui di ruang kerjanya, Rabu (19/8), Haji Ahmadi meluruskan jika surat yang disampaikan kepada Polres Sumbawa ini pada prinsipnya bukan permintaan ganti rugi apalagi besarnya mencapai ratusan juta. Dalam surat tersebut, ungkapnya, memang tertera harga bed itu mencapai Rp 250 juta. Bukan berarti harga yang tertera itu dipahami sebagai ganti rugi melainkan permakluman mengingat bed pasien tersebut tercatat dalam inventaris daerah. Dan setiap inventaris daerah harus ada pertanggung-jawabannya.

Baca Juga  Dompet Hilang, ATM Terkuras
Kabag TU, H Ahmadi SE memperlihatkan sparepart bed yang patah.
Kabag TU, H Ahmadi SE memperlihatkan sparepart bed yang patah.

Mahalnya harga bed ini karena memang pengadaannya dari luar negeri yang merupakan bantuan hibah PTNNT pada Tahun 2010 lalu. Bed ini menggunakan system hidrolik yang sparepartnya harus dipesan khusus. “Yang kami inginkan hanya memperbaiki kerusakan bed itu agar dapat difungsikan kembali,” kata Haji Ahmadi.

Ketika pihak kepolisian meyanggupi untuk memperbaikinya, RSUD akan senang hati. Tapi jika kepolisian tidak sanggup, RSUD tidak memaksa. Pihaknya hanya berharap agar persoalan itu dapat menjadi pelajaran bagi anggota, agar bisa saling menghargai aturan yang berlaku di RSUD. Untuk diketahui ungkap Haji Ahmadi, kerusakan bed itu terjadi pada 13 Juli 2015. Berawal ketika bagian IGD menerima dua orang pasien berinisial SF (18) dan Zulkifli (18) yang dibawa sekitar 6 orang anggota polisi bersenjata lengkap sekitar pukul 23.00 Wita. Kedua pasien yang belakangan diketahui pelaku penjambretan didiagnosa menderita luka akibat dikeroyok massa. Oleh petugas security setempat, meminta agar hanya satu orang anggota yang diijinkan masuk ke ruang rawat menjaga pasien yang sedang ditangani. Selebihnya diminta untuk tetap berada di luar ruangan. Sambil menunggu, beberapa anggota ini memilih duduk di bed hidrolik yang diperuntukkan bagi pasien di IGD. Melihat hal itu, petugas security menegur anggota tersebut agar tidak duduk di bed. “Teguran itu sampai tiga kali tapi tidak digubris,” tukas Haji Ahmadi.

Baca Juga  Akhirnya Calon Ayah Tiri Nayla Jadi Tersangka

Tanpa diduga peralatan hidrolik bed tersebut patah dan suaranya cukup mengejutkan seisi ruangan. Akibatnya bed ini tidak dapat digunakan. Haji Ahmadi mengaku telah datang tim dari Polres Sumbawa untuk mengecek barang yang rusak itu sebagai respon atas surat yang dilayangkan RSUD. Kepada tim, Ia telah menjelaskan permasalahan tersebut sekaligus menyampaikan harapan.

Sementara itu Kapolres Sumbawa, AKBP Karsiman SIK MM yang dikonfirmasi terpisah, menyatakan kedua belah pihak (polisi dan RSUD) telah ada kesepakatan. Terhadap kerusakan bed itu, pihak kepolisian telah sanggup untuk memperbaikinya. “Sudah tidak ada masalah lagi, karena sudah ada kesepakatan,” pungkasnya. (Jen/SR)

rokok pilkada mahkota NU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *